CANBERRA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Australia bersiap melipatgandakan denda bagi pengembang media sosial raksasa. Sebab, pengelola platform masih membiarkan anak-anak kurang dari 16 tahun mengakses akun mereka secara bebas. Oleh karena itu, menteri komunikasi akan mengajukan rancangan undang-undang baru ke parlemen pekan ini. Akibatnya, denda maksimal bagi pelanggar aturan kini melonjak hingga 99 juta dolar Australia.
Kegagalan Aturan Batas Umur Pertama
Sebelumnya, parlemen menyetujui undang-undang batas umur bagi anak-anak pada akhir tahun 2024 lalu. Namun, komisioner keselamatan online melaporkan banyak anak masih aktif berselancar pada jejaring sosial. Sebab, data bulan Maret menunjukkan tujuh dari sepuluh anak masih mengoperasikan akun lama mereka. Sementara itu, anak-anak terus menyiasati aturan pencegahan menggunakan berbagai metode penipuan digital.
Peningkatan Wewenang Komisioner Keselamatan
Oleh karena itu, undang-undang baru akan memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga pengawas. Dengan demikian, komisioner dapat menuntut dokumen dan informasi langsung dari pihak ketiga. Selain itu, pengawas juga mengincar penyedia teknologi verifikasi umur untuk memeriksa klaim pengembang. Langkah tegas ini menyasar platform besar seperti Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan Oposisi dan Rencana Pengadilan
Di sisi lain, komisioner keselamatan online mempersiapkan langkah hukum ke meja hijau. Sebab, beberapa platform raksasa mengabaikan langkah-langkah pencegahan akun anak secara sengaja. Namun, oposisi berjanji akan mendukung revisi aturan demi mengamankan masa depan anak. Sebab, undang-undang lama memiliki banyak celah hukum yang mempermudah pembangkangan teknologi.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia











