JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus penganiayaan, pelemparan bom molotov, dan penyalahgunaan senjata tajam yang menggemparkan warga Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku, sedangkan seorang pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini menjadi perhatian karena bom molotov yang dilempar pelaku justru mengenai seorang ibu dan anak yang melintas menggunakan sepeda motor. Peristiwa itu terjadi saat para pelaku hendak menyerang target mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti Pria Laksana, menjelaskan penyelidikan bermula dari tiga laporan polisi yang diterima pada 22 hingga 26 Juni 2026.
Ketiga laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan, perusakan, serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.
“Kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang kami terima terkait penganiayaan, perusakan, dan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Bima Sakti Pria Laksana, Senin (29/6/2026).
Mediasi Hak Asuh Anak Berakhir Ricuh
Penyidik mengungkap konflik bermula pada Minggu malam, 21 Juni 2026. Saat itu, tersangka berinisial H bertemu mantan istrinya, AB, untuk melakukan mediasi terkait hak asuh anak. Namun, pertemuan tersebut gagal mencapai kesepakatan.
Keesokan harinya, Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, kedua belah pihak kembali menjalani mediasi yang turut disaksikan Ketua RT setempat. Akan tetapi, situasi justru memanas.
Dalam emosi yang tak terkendali, H diduga memukul dan menendang AB. Korban kemudian berusaha meninggalkan lokasi.
Namun, tersangka kembali mengejar dan menghantam korban menggunakan batu hingga akhirnya petugas Linmas turun tangan melerai.
Rakit Bom Molotov di Tempat Sampah
Perselisihan tersebut ternyata belum berakhir. Sekitar pukul 06.00 WIB, H diduga mengajak MT dan seorang pelaku lain berinisial D untuk melakukan aksi balas dendam terhadap seorang pria berinisial H.
Ketiganya kemudian berkumpul di area pembuangan sampah untuk merakit dua bom molotov. Sementara itu, MT membawa sebilah celurit sebagai senjata.
Sekitar pukul 09.00 WIB, mereka mendatangi Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, guna mencari target.
Namun, rencana penyerangan berubah menjadi petaka. Salah satu bom molotov yang dilempar justru meleset dan mengenai RD bersama anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Korban mengalami luka akibat semburan api, sedangkan para pelaku langsung melarikan diri setelah dikejar warga sekitar.
Polisi Bekuk Dua Pelaku, Satu Masih Diburu
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap tersangka H di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Tak berselang lama, sekitar pukul 02.30 WIB, polisi kembali meringkus MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Sementara itu, pelaku berinisial D hingga kini masih buron dan terus diburu aparat kepolisian.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta dokumen kendaraan.
- Rekaman CCTV di lokasi kejadian.
- Serpihan botol bom molotov.
- Hasil visum para korban.
- Sebongkah batu yang digunakan untuk menganiaya korban.
Polisi menduga aksi brutal tersebut dipicu rasa sakit hati akibat perselisihan dan perkelahian yang terjadi sebelumnya.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP tentang perusakan serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, dan Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Metro Jakarta Utara memastikan pengejaran terhadap pelaku D terus dilakukan hingga berhasil ditangkap.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan karena dapat membahayakan keselamatan orang lain yang sama sekali tidak terlibat dalam konflik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali dapat memicu tindak kriminal dan menimbulkan korban yang tidak bersalah.
Karena itu, penyelesaian konflik melalui jalur hukum dan musyawarah tetap menjadi langkah terbaik untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (MR)
Editor : Hadwan












