JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan marathon di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji.
Pemeriksaan itu berlangsung hampir 8,5 jam pada Selasa (16/12/2025).
Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 11.41 WIB. Namun, ia baru keluar sekitar pukul 20.13 WIB. Meski demikian, ia menolak menjawab sederet pertanyaan wartawan yang telah menunggunya sejak siang.
Selanjutnya, sambil berjalan cepat meninggalkan lokasi, Yaqut langsung mengarahkan awak media untuk bertanya kepada penyidik KPK.
“Tolong ditanyakan ke penyidik ya,” ucapnya singkat, Selasa malam.
Tak hanya itu, Yaqut kembali menutup rapat informasi saat wartawan menyinggung dugaan temuan KPK di Arab Saudi terkait kuota haji 2024. Lagi-lagi, ia meminta media mengonfirmasi langsung ke penyidik.
“Kawan-kawan, mohon ditanyakan ke penyidik. Saya izin lewat,” ujarnya sembari berlalu. Kendati demikian, Yaqut menegaskan statusnya masih sebagai saksi.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yaqut Langsung Tancap Gas Tinggalkan KPK
Usai pernyataan singkat tersebut, Yaqut langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan mobil Toyota Fortuner hitam, didampingi kuasa hukum dan juru bicaranya.
Sementara itu, KPK terus mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama saat Yaqut menjabat menteri.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, pembagian kuota haji telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Aturan tersebut menetapkan kuota haji reguler sebesar 92 persen dan kuota haji khusus hanya 8 persen.
Dengan ketentuan itu, dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan fakta berbeda di lapangan.
“Faktanya dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan haji khusus. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Asep.
Oleh karena itu, KPK menilai perubahan komposisi kuota dari 92:8 menjadi 50:50 diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan kini menjadi fokus utama penyidikan. (red)





















