Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Dalami Praktik Jual-Beli Antar-Travel

Rabu, 17 September 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – KPK terus mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Lembaga antirasuah itu menemukan indikasi praktik jual-beli kuota tidak hanya melibatkan biro travel dengan calon jemaah, tetapi juga antar-travel haji.

“Praktiknya diduga bukan hanya antara biro perjalanan haji dengan calon jemaah, tapi juga antar-biro,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Budi menegaskan penyidik masih menelusuri pola jual-beli kuota antar-travel. Ia menegaskan, penyidik mendalami kasus ini dari hulu, yaitu pada diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama.

Baca Juga :  Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan, Pelanggar Kena Denda Rp 500 Ribu

“Kuota tambahan 20 ribu justru dibagi 50:50. Padahal undang-undang tegas mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” jelasnya.

Meski demikian, KPK belum membeberkan jumlah biro travel yang terlibat. “Jumlahnya belum bisa disebutkan, tapi biro perjalanan haji jumlahnya banyak,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kasus korupsi kuota haji 2024 sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka meski telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Namun, pihak terkait mengubah pembagian jatah itu menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga :  AS Perketat Pintu Masuk: Trump Batasi Warga 40 Negara, Termasuk Pemegang Paspor Palestina

Padahal, aturan resmi menetapkan kuota khusus hanya 8 persen dari total nasional. KPK menduga asosiasi travel haji segera menghubungi Kemenag setelah mendengar adanya tambahan kuota.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara sementara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Angka itu muncul akibat pengalihan kuota haji reguler ke jalur khusus.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,6 miliar. Aset itu diduga dibeli dari fee jual-beli kuota haji. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB
WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir
Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin
Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang
Trump Puji Kemenangan Telak Takaichi dan Siapkan Kunjungan ke Tiongkok
Malaysia dan Indonesia Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Putaran Kedua Rundingan Nuklir Iran-AS Dimulai

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:30 WIB

Penjual Pinang Ditikam OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Diduga KKB

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:59 WIB

WN China Dikeroyok dan Dirampok di Palu Usai Pajero Tabrak Motor Parkir

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:45 WIB

Jaringan Heroin Sumatera Utara Digulung, Satu Kurir Diciduk Bareskrim Bawa 15 kg Heroin

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:12 WIB

Modus Jual Beli Daring Apple Watch, Dua Pelaku Diciduk Polisi di Bekasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:56 WIB

BMKG Prediksi Hujan Guyur Jabodetabek Seharian, Waspada Petir dan Angin Kencang

Berita Terbaru