JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri akhirnya menangkap otak di balik dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam N.Co Living by NIX.
Sosok yang dimaksud adalah Reindy alias Rendy Sentosa, direktur tempat hiburan tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB di kawasan parkir Black Owl PIK, Golf Island Beach Theme Park, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Reindy sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal April 2026. Penetapan itu berdasarkan laporan polisi dan hasil pengembangan kasus narkoba yang lebih dulu diungkap penyidik.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, tim gabungan akhirnya berhasil meringkus Reindy tanpa perlawanan.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury.
Awal Kasus: Narkoba di Tempat Hiburan Bali
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran narkoba di N.Co Living by NIX yang berlokasi di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penggerebekan tersebut, polisi lebih dulu menangkap tiga orang, yakni:
- NGAKAN GEDE RUPAWAN (pengedar)
- BERIL CHOLIF ARROHMAN (kapten/penghubung ke tamu)
- STEVE WIBISONO (manajer operasional)
“Dari hasil interogasi, terungkap fakta mengejutkan. Para pelaku menyebut keterlibatan langsung sang direktur,” ungkap Brigjen Eko, Rabu (9/4/2026).
Diduga Izin Edarkan Narkoba demi Raup Untung
Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya, Reindy diduga tidak hanya mengetahui, tetapi juga mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut.
Bahkan, ada dugaan kuat terjadi permufakatan antara Reindy, manajer, dan pihak lain untuk menjadikan narkoba sebagai “daya tarik” pengunjung.
Tujuannya jelas: meningkatkan omzet dan keuntungan bisnis hiburan malam itu.
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 2 unit ponsel (iPhone 16 Pro Max dan Oppo)
- Kartu GSM aktif
- Buku rekening dan kartu ATM atas nama tersangka
Barang bukti ini kini tengah didalami untuk menelusuri jaringan serta aliran dana.
Usai ditangkap, Reindy langsung digelandang ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini secara menyeluruh.
Langkah lanjutan yang kini dilakukan antara lain:
- Gelar perkara untuk penetapan pasal
- Pemeriksaan digital forensik
- Penelusuran aliran dana
- Pengembangan jaringan pelaku lain
- Pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Kasus ini memperlihatkan modus baru peredaran narkoba yang menyusup ke bisnis hiburan malam.
Polisi memastikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Selanjutnya, aparat akan memburu seluruh jaringan yang terlibat hingga tuntas.
Aparat membongkar kasus ini untuk menekan praktik peredaran narkoba di tempat hiburan dan menghentikan pelaku yang menjadikan pengunjung sebagai target pasar. (red)
Editor : Hadwan


















