Tambang Ilegal Dibongkar, Kejagung Sita Aset PT AKT dan Tahan Samin Tan

Kamis, 9 April 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Agung menyegel lokasi tambang batubara dan menyita alat berat dalam kasus korupsi PT AKT. (Posnews/Ist)

Petugas Kejaksaan Agung menyegel lokasi tambang batubara dan menyita alat berat dalam kasus korupsi PT AKT. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung bergerak cepat membongkar dugaan korupsi tambang ilegal.

Dalam operasi besar pada 6–7 April 2026, penyidik menggeledah kantor hingga lokasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang terafiliasi dengan pengusaha Samin Tan.

Langkah tegas ini sekaligus menandai babak baru pengusutan kasus tambang ilegal yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, penggeledahan menyasar Kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Dalam operasi tersebut, penyidik langsung menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, aset milik perusahaan terafiliasi juga ikut diamankan.

“Tim penyidik menyita dokumen serta aset perusahaan yang berkaitan dengan tersangka ST,” ujar Anang, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset Menggunung Disita, dari Gedung hingga Puluhan Alat Berat

Hasil penggeledahan mengungkap skala operasi tambang ilegal yang masif. Penyidik menyita aset dalam jumlah besar, antara lain:

  • 47 unit bangunan
  • Puluhan alat berat di berbagai lokasi tambang
  • Genset, forklift, hingga fasilitas operasional tambang
  • Sekitar 60.000 metrik ton batubara dengan kadar tinggi
  • Puluhan truk hauling, conveyor, hingga mesin crusher
  • Tangki bahan bakar dan fasilitas fuel station
Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 27 Maret 2026: Hujan Merata, Waspada di Bekasi

Selain itu, aset tersebar di sejumlah titik, mulai dari area tambang, workshop, hingga lokasi pengolahan batubara di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, seluruh aset tersebut langsung disegel. Penyidik juga telah mengajukan persetujuan penyitaan ke pengadilan setempat sebelum dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Samin Tan Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari rangkaian penyidikan.

Baca Juga :  Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit

“Kami menetapkan saudara ST sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Tak menunggu lama, Samin Tan langsung dijebloskan ke tahanan sejak 27 Maret 2026.

Fakta mencengangkan terungkap dalam penyidikan. PT AKT diduga tetap mengeruk dan menjual batubara secara ilegal meski izin PKP2B telah dicabut sejak 2017.

Artinya, aktivitas tambang berlangsung tanpa dasar hukum selama bertahun-tahun hingga 2025.

“Kegiatan penambangan tetap berjalan dan hasilnya dijual secara melawan hukum,” ungkap Syarief.

Kejagung Dalami Kerugian Negara

Kini, Kejagung terus mendalami aliran dana dan potensi kerugian negara dari praktik tambang ilegal tersebut. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Dengan penggeledahan besar-besaran dan penyitaan aset bernilai tinggi, kasus ini diprediksi menjadi salah satu skandal tambang terbesar yang tengah diusut aparat penegak hukum. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Seoul-Washington: Komandan Militer AS Protes Dugaan Kebocoran Data Nuklir Korut
Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan
Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang
Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor
Skandal Saham HYBE: Polisi Seoul Incar Penangkapan Bang Si-Hyuk atas Dugaan Penipuan $136 Juta
Pemerintah Incar Saham dan Dana $16 Juta Milik Jimmy Lai
Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Makassar, 5 Kg Disita, Pasutri Jadi Kurir dan Pengedar
Sikat Sabu Setengah Ton, Tim Narkoba Polda Metro Jaya Diguyur Pin Emas Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:38 WIB

Aliansi Seoul-Washington: Komandan Militer AS Protes Dugaan Kebocoran Data Nuklir Korut

Rabu, 22 April 2026 - 16:27 WIB

Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan

Rabu, 22 April 2026 - 15:52 WIB

Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang

Rabu, 22 April 2026 - 15:34 WIB

Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor

Rabu, 22 April 2026 - 15:22 WIB

Skandal Saham HYBE: Polisi Seoul Incar Penangkapan Bang Si-Hyuk atas Dugaan Penipuan $136 Juta

Berita Terbaru