PJAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.
Uya mengambil langkah hukum setelah tuduhan di media sosial menyebut dirinya memiliki 750 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut.
“Iya benar, terkait dugaan penyebaran berita bohong,” ujar Budi, Minggu (19/4/2026).
Viral di Threads, Foto Diedit dan Narasi Disesatkan
Uya menemukan unggahan di sejumlah akun Threads pada Sabtu (18/4/2026). Unggahan itu menampilkan foto dirinya yang telah diedit, lalu disertai narasi bahwa ia memiliki 750 dapur MBG.
Unggahan tersebut cepat menyebar dan membuat publik menganggapnya sebagai informasi yang benar.
Namun, Uya menegaskan klaim itu tidak sesuai fakta dan termasuk hoaks yang merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa dirugikan, Uya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2746/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Uya menyertakan bukti digital berupa tangkapan layar unggahan yang diduga memuat manipulasi informasi dan pencemaran nama baik.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE
Polda Metro Jaya kini menangani kasus ini dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut. Polisi menelusuri jejak digital untuk mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkan konten hoaks itu.
Polisi mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa berujung pada konsekuensi hukum serius.
Selain itu, polisi meminta warganet tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama jika berpotensi merugikan orang lain. (red)
Editor : Hadwan



















