Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Dicatut, Uya Kuya Laporkan Penyebar Berita Bohong. (Posnews/Instagram)

Nama Dicatut, Uya Kuya Laporkan Penyebar Berita Bohong. (Posnews/Instagram)

PJAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.

Uya mengambil langkah hukum setelah tuduhan di media sosial menyebut dirinya memiliki 750 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, terkait dugaan penyebaran berita bohong,” ujar Budi, Minggu (19/4/2026).

Viral di Threads, Foto Diedit dan Narasi Disesatkan

Uya menemukan unggahan di sejumlah akun Threads pada Sabtu (18/4/2026). Unggahan itu menampilkan foto dirinya yang telah diedit, lalu disertai narasi bahwa ia memiliki 750 dapur MBG.

Baca Juga :  Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Prajurit Lapangan Kini Wakil Panglima TNI

Unggahan tersebut cepat menyebar dan membuat publik menganggapnya sebagai informasi yang benar.

Namun, Uya menegaskan klaim itu tidak sesuai fakta dan termasuk hoaks yang merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.

Merasa dirugikan, Uya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2746/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Uya menyertakan bukti digital berupa tangkapan layar unggahan yang diduga memuat manipulasi informasi dan pencemaran nama baik.

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE

Polda Metro Jaya kini menangani kasus ini dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol di Kosambi, Motor Korban Sempat Dibawa Kabur

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut. Polisi menelusuri jejak digital untuk mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkan konten hoaks itu.

Polisi mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa berujung pada konsekuensi hukum serius.

Selain itu, polisi meminta warganet tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama jika berpotensi merugikan orang lain. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Omzet Rp5 Miliar Sebulan, Sindikat Gas N2O Whip-Pink Dibongkar Bareskrim
Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap
Spider-Man Brand New Day Siap Sapu Bersih Bioskop
Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi
AKP Pardiman Masih Diperiksa Propam, Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Etomidate
Tawuran Maut di Cilincing: Remaja 19 Tahun Tewas, Dua Pelaku Diburu Polisi
Bentrokan Jalan Tambak Makin Panas, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Puslabfor Bongkar TKP Klinik Mordent

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:52 WIB

Omzet Rp5 Miliar Sebulan, Sindikat Gas N2O Whip-Pink Dibongkar Bareskrim

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:37 WIB

Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Jakarta, 4 Tersangka Ditangkap

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:22 WIB

Spider-Man Brand New Day Siap Sapu Bersih Bioskop

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:25 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, 8 Tersangka Raup Uang Konten Provokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:31 WIB

AKP Pardiman Masih Diperiksa Propam, Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Etomidate

Berita Terbaru

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Posnews/Humas Kejagung)

NASIONAL

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Selasa, 28 Jul 2026 - 18:27 WIB