Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nama Dicatut, Uya Kuya Laporkan Penyebar Berita Bohong. (Posnews/Instagram)

Nama Dicatut, Uya Kuya Laporkan Penyebar Berita Bohong. (Posnews/Instagram)

PJAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.

Uya mengambil langkah hukum setelah tuduhan di media sosial menyebut dirinya memiliki 750 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut.

“Iya benar, terkait dugaan penyebaran berita bohong,” ujar Budi, Minggu (19/4/2026).

Viral di Threads, Foto Diedit dan Narasi Disesatkan

Uya menemukan unggahan di sejumlah akun Threads pada Sabtu (18/4/2026). Unggahan itu menampilkan foto dirinya yang telah diedit, lalu disertai narasi bahwa ia memiliki 750 dapur MBG.

Unggahan tersebut cepat menyebar dan membuat publik menganggapnya sebagai informasi yang benar.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembajakan Siaran Nex Parabola

Namun, Uya menegaskan klaim itu tidak sesuai fakta dan termasuk hoaks yang merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirugikan, Uya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2746/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Uya menyertakan bukti digital berupa tangkapan layar unggahan yang diduga memuat manipulasi informasi dan pencemaran nama baik.

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE

Polda Metro Jaya kini menangani kasus ini dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Baca Juga :  Amukan Mengerikan di Grobogan, Pria Diduga ODGJ Bacok 6 Warga - Darah Berceceran

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut. Polisi menelusuri jejak digital untuk mengungkap pihak yang pertama kali menyebarkan konten hoaks itu.

Polisi mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa berujung pada konsekuensi hukum serius.

Selain itu, polisi meminta warganet tidak mudah percaya dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama jika berpotensi merugikan orang lain. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana
BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum
Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok
Polisi Gerebek Jaringan Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 31.997 Butir Disita – 5 Orang Diciduk
Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu di Banten, 5 Pelaku Diciduk dan Jaringan Diburu
Kampung Kadaung Terparah, Banjir Rendam Ratusan Rumah di Cigudeg
Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan
Bareskrim Sikat Kurir 12 Kg Sabu di Bakauheni Jaringan Malaysia, Terendus dari X-Ray

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:29 WIB

Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana

Minggu, 19 April 2026 - 16:47 WIB

Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 16:31 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WIB

Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok

Minggu, 19 April 2026 - 15:24 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu di Banten, 5 Pelaku Diciduk dan Jaringan Diburu

Berita Terbaru

Nama Dicatut, Uya Kuya Laporkan Penyebar Berita Bohong. (Posnews/Instagram)

HUKRIM

Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:47 WIB