JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Drama panas di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya meledak ke permukaan. Namun kedua belah pihak masih tetap pada pendiriannya bahwa masing-masing merasa yang sah memimpin PBNU.
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan, Senin malam (9/12/2025), langsung menugaskan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum (Pj Ketum) PBNU untuk menggantikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang sebelumnya diberhentikan Syuriah.
Keputusan itu seketika diumumkan oleh Rais Syuriyah PBNU, Mohammad Nuh, berdasarkan mandat dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Ia menegaskan bahwa pleno memutuskan Zulfa memimpin PBNU hingga Muktamar 2026.
“Yang mulia KH Zulfa Mustofa kami tetapkan sebagai Pj Ketum PBNU,” ujar Mohammad Nuh.
Syuriyah Angkat Suara: Supremasi Harus Dikembalikan
Rais Aam KH Miftachul Akhyar membuka pleno dan menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya mengembalikan supremasi Syuriyah, yang menurutnya selama ini kerap “digiring” Tanfidziyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Syuriyah ini sering dibujuki Tanfidziyah. Sekarang saatnya kita menegaskan kembali posisi Syuriyah sebagai owner NU,” tegasnya.
Pleno itu turut dihadiri jajaran puncak PBNU, mulai dari Wakil Rais Aam, para Rais Syuriyah, hingga tokoh senior PBNU lainnya.
Gus Ipul: Konsesi Tambang PBNU Tidak Boleh Jadi Rebutan
Di sisi lain, Sekjen PBNU Gus Ipul mengingatkan keras agar konsesi tambang PBNU tidak dijadikan rebutan pihak manapun. Ia menegaskan bahwa konsesi tersebut merupakan aset strategis yang wajib dikelola transparan dan melalui musyawarah internal.
“Tambang ini aset strategis NU. Tidak layak diperebutkan. Semua harus dibahas terbuka dan sesuai ketentuan,” tegasnya di Hotel Sultan.
Gus Ipul menambahkan bahwa seluruh manfaat hasil tambang wajib kembali kepada warga NU, organisasi, dan pesantren, bukan kepada kelompok tertentu. Ia menegaskan pengelolaan tambang akan diberikan kepada pihak profesional.
“Konsesi tambang ini bukan milik orang per orang, bukan milik kelompok. Ini aset jam’iyah. Maka tata kelolanya wajib transparan,” tutupnya. (red)



















