Dua Pria Curi AC Mal Tambora Jakarta Barat, Kerugian Rp14 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Modus jaket ojol digunakan pelaku untuk menipu warga. Dok-Pol. Jakbar

Modus jaket ojol digunakan pelaku untuk menipu warga. Dok-Pol. Jakbar

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menangkap dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) setelah mencuri dua unit AC dari Mal Tambora, Jakarta Barat, yang menimbulkan kerugian sekitar Rp14 juta.

Aksi pencurian terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025, namun baru terungkap setelah Polsek Tambora melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu malam, 10 September 2025.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa DM dan FM menggunakan modus sederhana dengan meminjam jaket ojek online (ojol) milik adik pelaku untuk mengelabui warga.

“Mereka menjual AC curian seharga Rp500 ribu per unit,” ujar AKP Sudrajat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan DM adalah mantan juru parkir, sedangkan FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya mengaku terdorong kebutuhan hidup untuk nekat mencuri.

Baca Juga :  Kericuhan Jakarta, Polda Metro Jaya Rugi Rp180 Miliar Akibat Fasilitas Rusak

Meski begitu, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek Tambora menegaskan bahwa himpitan ekonomi bukan alasan membenarkan kejahatan. “Langkah nekat justru membuka jalan panjang menuju konsekuensi hukum yang berat,” kata AKP Sudrajat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000
Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas
SUTET Priok–Muara Tawar Dipercepat, PLN Salurkan Kompensasi Warga di Cilincing
Cuaca Jabodetabek Jumat Ini, Jakarta Cerah dan Bekasi-Bogor Hujan Ringan
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:48 WIB

Pemprov DKI Tetapkan Tarif Transjakarta Blok M–Bandara Soetta Rp15.000

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:21 WIB

Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:05 WIB

SUTET Priok–Muara Tawar Dipercepat, PLN Salurkan Kompensasi Warga di Cilincing

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:26 WIB

Cuaca Jabodetabek Jumat Ini, Jakarta Cerah dan Bekasi-Bogor Hujan Ringan

Berita Terbaru

Putusan panggung hukum Buffalo. Juri federal menyatakan Hadi Matar bersalah atas aksi terorisme internasional terkait penikaman novelis Salman Rushdie. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Juri Menyatakan Hadi Matar Bersalah atas Penikaman Penulis

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:21 WIB

Tragedi kematian massal satwa liar. Otoritas Kenya mencurigai racun sianida pada buah tomat di perbatasan Taman Nasional Amboseli sebagai pemicu kematian 15 gajah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Racun Sianida pada Tomat Diduga Tewaskan 15 Gajah di Kenya

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:14 WIB