JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini bak hilang ditelan bumi.
Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mendesak Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Irjen Pol Asep Edi Suheri segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat kliennya.
Hingga kini, kasus tersebut masih menggantung tanpa kejelasan hukum. Ian menilai, penyidikan yang berjalan lebih dari dua tahun justru mencederai prinsip kepastian hukum.
Oleh karena itu, ia meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kasus ini sudah menggantung lebih dari dua tahun. Kami berharap penyidikan dihentikan dan SP3 segera diterbitkan. Sudah saatnya Pak Firli mendapatkan keadilan,” tegas Ian Iskandar, Rabu (14/1/2025).
Berkas Bolak-balik Jaksa, Tak Kunjung P-21
Selanjutnya, Ian mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya belum mampu membuktikan dugaan pidana yang disangkakan kepada Firli Bahuri. Fakta tersebut tercermin dari berkas perkara yang berulang kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.
Menurutnya, jaksa telah empat kali mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap atau belum memenuhi unsur pembuktian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah empat kali berkas dikembalikan jaksa dan sampai sekarang belum juga dinyatakan lengkap atau P-21. Sampai kapan kasus ini dibiarkan menggantung?” ujar Ian.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada November 2023. Namun hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli.
Padahal, jika terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara, ancaman hukuman dalam undang-undang tergolong berat, bahkan dapat mencapai pidana seumur hidup. Kondisi ini pun memicu pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum.
Pengamat: Jangan Jadikan Tersangka Seumur Hidup
Di sisi lain, Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menilai wajar langkah kuasa hukum Firli Bahuri yang mendesak SP3. Ia menegaskan, perkara yang berlarut-larut justru berpotensi merusak marwah penegakan hukum.
“Wajar pengacara membela kliennya. Tapi pertanyaannya, apakah Polda Metro Jaya mau menjadikan Firli Bahuri sebagai tersangka seumur hidup?” kata Edison.
Edison yang juga mantan wartawan menilai, penyidik seharusnya bersikap tegas dan profesional tanpa berlindung di balik alasan klasik proses masih berjalan.
Lebih jauh, Edison menegaskan penanganan kasus Firli Bahuri menjadi ujian serius bagi kredibilitas Polri, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Menurutnya, penyidik harus segera mengambil keputusan tegas: melanjutkan perkara jika bukti cukup, atau menghentikannya secara sah jika bukti tidak memadai.
“Kalau cukup bukti, lanjutkan dan lengkapi BAP. Kalau tidak cukup bukti, hentikan. Jangan nasib seseorang digantung berlarut-larut seperti ini,” tegasnya.
Menariknya, Edison justru menyatakan akan mengapresiasi Polda Metro Jaya jika berani menghentikan kasus tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Saya angkat jempol jika Polda Metro Jaya berani menghentikan kasus ini dengan alasan tidak cukup bukti. SP3 juga bagian dari penegakan hukum. Tapi kalau ada bukti, jangan tunda lagi,” ujarnya.
Ia pun berharap kegagalan kepemimpinan sebelumnya dalam menuntaskan kasus Firli tidak terulang, agar spekulasi publik soal tebang pilih hukum tidak semakin menguat.
“Kasus yang terus menggantung hanya akan memunculkan persepsi bahwa hukum belum ditegakkan secara adil,” pungkas Edison.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















