Dua Tahun Tanpa Kepastian, Kasus Firli Bahuri Jadi Ujian Kredibilitas Polda Metro Jaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Posnews/Ist)

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini bak hilang ditelan bumi.

Penasihat hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mendesak Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Irjen Pol Asep Edi Suheri segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat kliennya.

Hingga kini, kasus tersebut masih menggantung tanpa kejelasan hukum. Ian menilai, penyidikan yang berjalan lebih dari dua tahun justru mencederai prinsip kepastian hukum.

Oleh karena itu, ia meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kasus ini sudah menggantung lebih dari dua tahun. Kami berharap penyidikan dihentikan dan SP3 segera diterbitkan. Sudah saatnya Pak Firli mendapatkan keadilan,” tegas Ian Iskandar, Rabu (14/1/2025).

Berkas Bolak-balik Jaksa, Tak Kunjung P-21

Selanjutnya, Ian mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya belum mampu membuktikan dugaan pidana yang disangkakan kepada Firli Bahuri. Fakta tersebut tercermin dari berkas perkara yang berulang kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.

Menurutnya, jaksa telah empat kali mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap atau belum memenuhi unsur pembuktian.

Baca Juga :  Remaja Hampir Tenggelam di Koja, Aipda Elly Terjun Selamatkan Korban Bikin Warga Heboh

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah empat kali berkas dikembalikan jaksa dan sampai sekarang belum juga dinyatakan lengkap atau P-21. Sampai kapan kasus ini dibiarkan menggantung?” ujar Ian.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada November 2023. Namun hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli.

Padahal, jika terbukti melakukan pemerasan dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara, ancaman hukuman dalam undang-undang tergolong berat, bahkan dapat mencapai pidana seumur hidup. Kondisi ini pun memicu pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum.

Pengamat: Jangan Jadikan Tersangka Seumur Hidup

Di sisi lain, Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menilai wajar langkah kuasa hukum Firli Bahuri yang mendesak SP3. Ia menegaskan, perkara yang berlarut-larut justru berpotensi merusak marwah penegakan hukum.

“Wajar pengacara membela kliennya. Tapi pertanyaannya, apakah Polda Metro Jaya mau menjadikan Firli Bahuri sebagai tersangka seumur hidup?” kata Edison.

Edison yang juga mantan wartawan menilai, penyidik seharusnya bersikap tegas dan profesional tanpa berlindung di balik alasan klasik proses masih berjalan.

Baca Juga :  Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN Rp40 Miliar, BPI Danantara Pastikan Insentif Berbasis Kinerja

Lebih jauh, Edison menegaskan penanganan kasus Firli Bahuri menjadi ujian serius bagi kredibilitas Polri, khususnya di bawah kepemimpinan Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Menurutnya, penyidik harus segera mengambil keputusan tegas: melanjutkan perkara jika bukti cukup, atau menghentikannya secara sah jika bukti tidak memadai.

“Kalau cukup bukti, lanjutkan dan lengkapi BAP. Kalau tidak cukup bukti, hentikan. Jangan nasib seseorang digantung berlarut-larut seperti ini,” tegasnya.

Menariknya, Edison justru menyatakan akan mengapresiasi Polda Metro Jaya jika berani menghentikan kasus tersebut secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Saya angkat jempol jika Polda Metro Jaya berani menghentikan kasus ini dengan alasan tidak cukup bukti. SP3 juga bagian dari penegakan hukum. Tapi kalau ada bukti, jangan tunda lagi,” ujarnya.

Ia pun berharap kegagalan kepemimpinan sebelumnya dalam menuntaskan kasus Firli tidak terulang, agar spekulasi publik soal tebang pilih hukum tidak semakin menguat.

“Kasus yang terus menggantung hanya akan memunculkan persepsi bahwa hukum belum ditegakkan secara adil,” pungkas Edison.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru