JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata di RSUP M. Hoesin Palembang.
Langkah keras ini diambil setelah terungkap dugaan bullying atau perundungan sistematis terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).
Keputusan tersebut menjadi sinyal keras pemerintah terhadap praktik menyimpang yang mencoreng dunia pendidikan kedokteran.
Selanjutnya, Kemenkes mengungkap penghentian program dilakukan usai tim investigasi menemukan praktik tidak sehat dalam pelaksanaan PPDS.
Dugaan perundungan itu tidak hanya bersifat verbal dan psikologis, tetapi juga menjurus pada pungutan liar yang dilakukan sesama peserta PPDS.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan investigasi menemukan indikasi kuat praktik perundungan berupa permintaan pembayaran di luar ketentuan resmi, Rabu (14/1/2026).
Institusi Diminta Bertanggung Jawab
Sementara itu, Kemenkes menuntut RSUP M. Hoesin dan Fakultas Kedokteran Unsri bertanggung jawab penuh atas kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama masa pembekuan, seluruh aktivitas yang berpotensi mengandung perundungan wajib dihentikan dan dilaporkan secara resmi kepada pimpinan institusi.
Selain itu, Kemenkes mendesak pemberian sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor senior yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus mahasiswa berinisial OA.
Korban Diduga Alami Tekanan Mental Berat
Fakta mencengangkan terungkap di balik kasus ini. Seorang mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri diduga mengalami tekanan psikologis berat akibat perlakuan tidak manusiawi dari seniornya.
Korban dilaporkan dipaksa membiayai berbagai kebutuhan pribadi senior, mulai dari uang semester, pesta, perlengkapan olahraga, produk kecantikan, hingga konsumsi harian—di luar kewajiban akademik.
Bahkan, informasi yang beredar menyebut korban sempat mengalami gangguan mental serius hingga diduga melakukan percobaan bunuh diri dan akhirnya mengundurkan diri dari program pendidikan tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan kedokteran nasional. Pemerintah menilai praktik perundungan dan pungutan liar tidak boleh ditoleransi karena merusak integritas profesi medis dan membahayakan keselamatan mental peserta didik.
Kemenkes menegaskan pembenahan total sistem PPDS harus dilakukan agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















