JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) resmi melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya.
Keduanya menuduh terlapor melakukan pencemaran nama baik, fitnah, serta pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan polisi menerima dua laporan pada Minggu (25/1/2026).
“Benar, polisi telah menerima dua laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Budi di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dua Laporan Polisi Terpisah
Budi menjelaskan, DHL lebih dulu melaporkan Ahmad Khozinudin. Sementara itu, ES melaporkan Roy Suryo bersama Ahmad Khozinudin.
“Para pelapor menilai pernyataan terlapor di media telah mencemarkan nama baik mereka,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas laporan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Damai Hari Lubis Tegaskan Laporan Terpisah
Sementara itu, Damai Hari Lubis yang ditemui di Polda Metro Jaya saat mendampingi Habib Novel Chaidar Hasan (Novel Bamukmin) menilai pernyataan Ahmad Khozinudin mengandung fitnah.
“Dia menyebut kejadian itu karena saya ke Solo. Itu bentuk hasutan. Dia menuduh tanpa dasar, sehingga saya melapor,” ujar Damai.
Namun, Damai menegaskan laporannya berdiri sendiri dan tidak digabung dengan laporan Eggi Sudjana.
“Nomor laporan berbeda. Saya hanya melaporkan Khozinudin, sedangkan Bang Eggi melaporkan Khozinudin dan Roy Suryo,” pungkasnya. (red)
Editor : Hadwan





















