Fakta Baru Kasus AKBP Didik Putra, Selain Narkoba – Sidang Etik Ungkap Dugaan Asusila

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Posnews/Ist)

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri mengungkap fakta baru dalam kasus eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Selain terjerat kasus narkoba, perwira menengah itu juga diduga melakukan penyimpangan seksual asusila.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan majelis sidang menemukan unsur pelanggaran asusila dalam proses pemeriksaan.

“Dalam proses pemeriksaan dan sidang komisi, terungkap adanya dugaan perbuatan asusila. Itu menjadi salah satu pelanggaran yang ditetapkan kepada terduga,” tegasnya.

Namun demikian, Trunoyudo menekankan bahwa dugaan asusila tersebut berdiri sendiri dan terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika yang lebih dulu menjerat Didik.

Baca Juga :  Polisi Kerahkan 1.108 Personel Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, majelis KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik.

Putusan ini mempertegas komitmen Polri menindak tegas setiap anggota yang mencoreng institusi, terlebih dalam kasus berat seperti narkoba dan pelanggaran moral.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Biro Paminal Divisi Propam Polri menangkap Didik pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan informasi soal koper putih milik Didik yang tersimpan di rumah seorang polwan berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah lokasi tersebut dan menyita koper berisi berbagai jenis narkotika.

Baca Juga :  Travel Sigra Ngebut Hajar Pembatas Busway di Tanjung Priok, Dua Penumpang Luka

Sabu, Ekstasi hingga Ketamin

Dari dalam koper, penyidik menemukan:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
  • Alprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Berdasarkan barang bukti itu, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polri memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik
Mudik Lebaran 2026, Kapolda Metro Jaya Pastikan 1.647 Titik Pengamanan Siap
Strategi Tanpa Arah: Membedah Kekacauan Politik di Balik Serangan Militer AS ke Iran

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:13 WIB

Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:56 WIB

Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta

Berita Terbaru