Fakta Baru Kasus AKBP Didik Putra, Selain Narkoba – Sidang Etik Ungkap Dugaan Asusila

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Posnews/Ist)

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri mengungkap fakta baru dalam kasus eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Selain terjerat kasus narkoba, perwira menengah itu juga diduga melakukan penyimpangan seksual asusila.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan majelis sidang menemukan unsur pelanggaran asusila dalam proses pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses pemeriksaan dan sidang komisi, terungkap adanya dugaan perbuatan asusila. Itu menjadi salah satu pelanggaran yang ditetapkan kepada terduga,” tegasnya.

Namun demikian, Trunoyudo menekankan bahwa dugaan asusila tersebut berdiri sendiri dan terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika yang lebih dulu menjerat Didik.

Baca Juga :  Kurir Residivis Ekstasi Ratusan Ribu Butir Ditangkap Bareskrim, Usai Kecelakaan di Tol Lampung

Setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, majelis KKEP menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Didik.

Putusan ini mempertegas komitmen Polri menindak tegas setiap anggota yang mencoreng institusi, terlebih dalam kasus berat seperti narkoba dan pelanggaran moral.

Sebelumnya, Biro Paminal Divisi Propam Polri menangkap Didik pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan informasi soal koper putih milik Didik yang tersimpan di rumah seorang polwan berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah lokasi tersebut dan menyita koper berisi berbagai jenis narkotika.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Nataru, ASDP Siaga Penuh di Jalur Bakauheni–Merak

Sabu, Ekstasi hingga Ketamin

Dari dalam koper, penyidik menemukan:

  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
  • Alprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram

Berdasarkan barang bukti itu, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polri memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan
Demi Sabu, Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Saat Terlelap
Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji
Pemerintah Tak Izinkan Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat sebagai ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi
Pesan Prabowo di HUT ke-81 TNI: Jangan Jauh dari Rakyat, Utamakan Prestasi!
Sosok Irjen Pasma Royce, Polisi Tegas Kini Dipercaya Memimpin Polda Bali
HUT ke-81 TNI, Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Demi Sabu, Pria di Tamansari Curi Motor Istri Siri Saat Terlelap

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Pegawai Rutan Depok Diduga Bantu Sediakan Narkoba untuk Pesta di Balik Jeruji

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat sebagai ASN, 17 Pegawai Kena Sanksi

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Pesan Prabowo di HUT ke-81 TNI: Jangan Jauh dari Rakyat, Utamakan Prestasi!

Berita Terbaru

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Terungkap! PB Indra Kenz Dicabut, Proses Remisi Jadi Sorotan

Senin, 5 Okt 2026 - 19:46 WIB