JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Permintaan maaf dari manajemen proyek belum menghentikan proses hukum atas bentrokan antara petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan sejumlah pekerja proyek di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, dugaan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Insiden yang videonya beredar di media sosial itu bukan sekadar adu mulut saat penertiban. Seorang petugas Satpol PP dilaporkan mengalami luka setelah terkena hantaman helm hingga harus mendapat enam jahitan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika petugas gabungan menertibkan parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL).
Pramono mengatakan, pihak manajemen proyek telah mendatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyampaikan permintaan maaf. Mereka juga mengusulkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Pramono meminta agar permintaan maaf itu tidak menghentikan proses hukum.
“Karena itu sudah dilakukan pemukulan, mereka mengejar-ngejar dan kemudian mengintimidasi. Saya minta proses hukumnya tetap ditegakkan,” ujar Pramono di kawasan Jakarta Timur, Senin (12/10/2026).
Menurut Pramono, petugas yang menjadi korban telah mendapat penanganan medis di Puskesmas Kelurahan Selong. Luka yang dialaminya membutuhkan enam jahitan.
“Satpol PP yang dipukuli dan dihantam pakai helm tersebut akhirnya mendapatkan perawatan di Puskesmas Kelurahan Selong dan menerima enam jahitan,” lanjutnya.
Pramono menegaskan, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan hanya karena terjadi perbedaan pendapat saat petugas menjalankan penertiban.
Ia meminta seluruh pihak menghormati aturan dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang semestinya.
“Kita tidak boleh kalah dengan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun. Karena mereka sedang menjalankan tugas, saya minta aturan main ditegakkan,” tegas Pramono.
Bentrokan Bermula dari Penertiban Parkir Liar
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Pramono, insiden tersebut bermula dari operasi gabungan untuk menertibkan PKL dan kendaraan yang parkir sembarangan.
Petugas menindak penggunaan ruang yang dinilai tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Penertiban kemudian berlanjut ke kawasan Kolam Renang Bulungan. Di lokasi itu, petugas Dishub melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap kendaraan yang diparkir secara tidak semestinya.
Situasi diduga mulai memanas setelah sejumlah pekerja proyek mempersoalkan tindakan petugas terhadap kendaraan mereka.
Pramono menyebut dugaan provokasi kemudian memicu gesekan antara pekerja proyek dan petugas Dishub.
Dalam perkembangan berikutnya, petugas Dishub disebut sempat mundur untuk menghindari situasi semakin panas.
Namun, menurut penjelasan Pramono, sejumlah orang diduga mengejar dan melakukan kekerasan terhadap petugas, termasuk anggota Satpol PP yang mengalami luka.
Kronologi tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk perkara. Meski demikian, dugaan keterlibatan dan peran setiap orang tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Pramono Luruskan Isu Penertiban Pedagang Nasi
Pramono juga meluruskan informasi yang mengaitkan bentrokan tersebut dengan penertiban pedagang nasi yang biasa berjualan untuk pekerja proyek.
Ia menegaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, persoalan bermula dari penertiban parkir liar oleh Dishub, bukan dari tindakan petugas terhadap pedagang makanan.
“Mereka bukan seperti yang digambarkan, melakukan penertiban terhadap pedagang ataupun ibu yang biasa berjualan di sana. Ini rentetannya adalah penertiban yang dilakukan oleh Dishub, sehingga tidak ada kaitannya dengan itu,” kata Pramono.
Penjelasan tersebut disampaikan setelah rekaman keributan menyebar di media sosial dan memunculkan beragam narasi mengenai pemicunya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan penyebab bentrokan hanya berdasarkan potongan video atau informasi yang belum terverifikasi.
Kronologi lengkap dan keterangan para pihak diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas.
Permintaan Maaf Tak Menghapus Proses Hukum
Kasus ini kembali menyoroti risiko yang dihadapi petugas lapangan ketika menjalankan penertiban. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga ketertiban umum dan menindak pelanggaran.
Di sisi lain, setiap tindakan penertiban tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan menghormati hak masyarakat.
Jika terjadi perselisihan, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui mekanisme pengaduan atau jalur hukum.
Kekerasan terhadap petugas maupun warga bukan cara yang dapat dibenarkan untuk menyelesaikan perbedaan.
Pramono meminta agar penanganan kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dugaan tindak pidana dan tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti yang diperoleh aparat. **
Editor : Hadwan













