JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan pagar beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara, yang sempat viral di media sosial.
Pramono menjelaskan, kewenangan pemberian izin berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang memberikan izin kepada PT Karya Cipta Nusantara.
“Pemerintah DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin atas pembangunan pagar laut tersebut. Kewenangan itu ada pada KKP yang memberikan izin kepada PT Karya Cipta Nusantara,” tegasnya di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Meski izin berasal dari pemerintah pusat, Pramono menekankan bahwa aktivitas nelayan di kawasan tersebut tidak boleh terganggu. “Bagi Pemprov DKI Jakarta, yang paling penting adalah memastikan nelayan tetap bebas beraktivitas di wilayah itu,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pramono telah memerintahkan dinas terkait untuk memanggil pihak perusahaan. Ia juga menegaskan bahwa PT Karya Cipta Nusantara wajib memberikan akses penuh kepada nelayan agar aktivitas mereka tidak terhambat.
“Saya sudah minta dinas terkait segera mengundang perusahaan itu dan memastikan nelayan tetap mendapat akses penuh,” tandasnya. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





















