AKARTA, POSNEWS.CO.ID β Kasus dugaan gratifikasi kembali menyorot dunia perpajakan.
KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan uang dari sejumlah wajib pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara ini menjadi sorotan setelah KPK menduga salah satu aliran dana digunakan sebagai sponsorship kegiatan fashion show anak Haniv.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Haniv pernah meminta bawahannya mencarikan sponsor untuk kegiatan fashion show anaknya yang berinisial FP pada 2016.
Minta Sponsor, Uang Mengalir ke Rekening Anak
Menurut KPK, Haniv mengirimkan email kepada bawahannya untuk mencari perusahaan yang bersedia menjadi sponsor.
Sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan daerah lain kemudian menerima permintaan tersebut.
Sejumlah perusahaan merespons permintaan tersebut. Mereka kemudian mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.
βHaniv mengarahkan permintaan itu kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan luar Jakarta,β kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan keterangan KPK dalam perkara ini, dana tersebut mencapai sekitar Rp700 juta.
Rinciannya, sekitar Rp400 juta berasal dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Bukan Sekadar Uang Sponsorship
Penyidik kemudian menemukan dugaan penerimaan lain. KPK menyebut Haniv menerima berbagai pemberian dari sejumlah perusahaan selama 2013 hingga 2023, dengan total penerimaan sedikitnya Rp20,7 miliar.
Penyidik menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Haniv sebagai pejabat pajak.
Kasus ini pun memunculkan keprihatinan. Sebab, sejumlah perusahaan wajib pajak diduga memberikan uang kepada Haniv saat ia bertugas di institusi perpajakan.
KPK Menduga Haniv Menerima Gratifikasi Saat Menjabat Kakanwil
KPK menyebut dugaan gratifikasi berkaitan dengan periode ketika Haniv menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015β2018.
Penyidik menduga sejumlah penerimaan tersebut tidak memiliki dasar yang sah dan sebagian tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Karena itu, KPK terus mendalami sumber dana, pihak pemberi, serta kaitan pemberian tersebut dengan kewenangan Haniv sebagai pejabat pajak.
KPK Resmi Menahan Haniv
Setelah menetapkan Haniv sebagai tersangka, KPK kini melakukan penahanan.
KPK menahan Haniv selama 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menyangkakan Haniv dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pejabat Wajib Menjaga Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik bukan sekadar slogan. Masyarakat membutuhkan aparatur pajak yang bekerja profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Apalagi, penerimaan negara sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat kepada institusi perpajakan. Karena itu, dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat pajak menjadi persoalan serius.
Uang yang mengalir dari wajib pajak kepada pejabat bukan sekadar angka. Jika terbukti melanggar hukum, praktik tersebut dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip pelayanan yang bersih.
KPK kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap secara utuh siapa saja pemberi dana, bagaimana uang mengalir, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan Haniv sebagai pejabat pajak. **
Editor : Hadwan














