Eks Pejabat Pajak Ditahan KPK, Uang Sponsorship Fashion Anak Terseret

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Posnews/KPK)

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Posnews/KPK)

 

AKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan gratifikasi kembali menyorot dunia perpajakan.

KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan uang dari sejumlah wajib pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini menjadi sorotan setelah KPK menduga salah satu aliran dana digunakan sebagai sponsorship kegiatan fashion show anak Haniv.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Haniv pernah meminta bawahannya mencarikan sponsor untuk kegiatan fashion show anaknya yang berinisial FP pada 2016.

Minta Sponsor, Uang Mengalir ke Rekening Anak

Menurut KPK, Haniv mengirimkan email kepada bawahannya untuk mencari perusahaan yang bersedia menjadi sponsor.

Sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan daerah lain kemudian menerima permintaan tersebut.

Sejumlah perusahaan merespons permintaan tersebut. Mereka kemudian mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.

Baca Juga :  Tiang Monorel Rasuna Said Dibongkar Hari Ini, Anggaran Rp100 Miliar Disiapkan

β€œHaniv mengarahkan permintaan itu kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan luar Jakarta,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan keterangan KPK dalam perkara ini, dana tersebut mencapai sekitar Rp700 juta.

Rinciannya, sekitar Rp400 juta berasal dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Bukan Sekadar Uang Sponsorship

Penyidik kemudian menemukan dugaan penerimaan lain. KPK menyebut Haniv menerima berbagai pemberian dari sejumlah perusahaan selama 2013 hingga 2023, dengan total penerimaan sedikitnya Rp20,7 miliar.

Penyidik menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Haniv sebagai pejabat pajak.

Kasus ini pun memunculkan keprihatinan. Sebab, sejumlah perusahaan wajib pajak diduga memberikan uang kepada Haniv saat ia bertugas di institusi perpajakan.

KPK Menduga Haniv Menerima Gratifikasi Saat Menjabat Kakanwil

KPK menyebut dugaan gratifikasi berkaitan dengan periode ketika Haniv menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015–2018.

Penyidik menduga sejumlah penerimaan tersebut tidak memiliki dasar yang sah dan sebagian tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Karena itu, KPK terus mendalami sumber dana, pihak pemberi, serta kaitan pemberian tersebut dengan kewenangan Haniv sebagai pejabat pajak.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Bogor dan Bekasi Berpotensi Hujan Petir

KPK Resmi Menahan Haniv

Setelah menetapkan Haniv sebagai tersangka, KPK kini melakukan penahanan.

KPK menahan Haniv selama 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyangkakan Haniv dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pejabat Wajib Menjaga Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik bukan sekadar slogan. Masyarakat membutuhkan aparatur pajak yang bekerja profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.

Apalagi, penerimaan negara sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat kepada institusi perpajakan. Karena itu, dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat pajak menjadi persoalan serius.

Uang yang mengalir dari wajib pajak kepada pejabat bukan sekadar angka. Jika terbukti melanggar hukum, praktik tersebut dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip pelayanan yang bersih.

KPK kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap secara utuh siapa saja pemberi dana, bagaimana uang mengalir, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan Haniv sebagai pejabat pajak. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya
Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab
Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September
Uang PT BKS Mengalir ke Bebizie, KPK: Bukan Bayaran Manggung
Jelang Demo BEM UI, 21 Orang Diciduk Bawa Molotov dan Petasan Bukan Mahasiswa
Tragedi Gempa NTT, 1.245 Orang Jadi Korban dan 27.700 Warga Mengungsi
Menaker Yassierli Dorong Santunan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Modal Usaha
BEM UI Demo di Bundaran HI, Polisi Ingatkan Massa Jaga Kepentingan Warga

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Eks Pejabat Pajak Ditahan KPK, Uang Sponsorship Fashion Anak Terseret

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Korban Gempa Flores Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Syaratnya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Pigai Ingin HAM Jadi Pelajaran Wajib, Bukan Sekadar Bab

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Kabar Gembira Driver Ojol, Perpres Perlindungan Ditargetkan Terbit Awal September

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:46 WIB

Uang PT BKS Mengalir ke Bebizie, KPK: Bukan Bayaran Manggung

Berita Terbaru

Rasa waswas menyelimuti warga Jawa Barat yang berkendara malam hingga dini hari, seiring maraknya aksi begal dalam sebulan terakhir di berbagai wilayah. Dok: Istimewa.

HUKRIM

Waspada Begal Malam di Jawa Barat, Polda Catat 23 Kasus

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:28 WIB