Eks Pejabat Pajak Ditahan KPK, Uang Sponsorship Fashion Anak Terseret

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Posnews/KPK)

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Posnews/KPK)

 

AKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan gratifikasi kembali menyorot dunia perpajakan.

KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan uang dari sejumlah wajib pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini menjadi sorotan setelah KPK menduga salah satu aliran dana digunakan sebagai sponsorship kegiatan fashion show anak Haniv.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Haniv pernah meminta bawahannya mencarikan sponsor untuk kegiatan fashion show anaknya yang berinisial FP pada 2016.

Minta Sponsor, Uang Mengalir ke Rekening Anak

Menurut KPK, Haniv mengirimkan email kepada bawahannya untuk mencari perusahaan yang bersedia menjadi sponsor.

Sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan daerah lain kemudian menerima permintaan tersebut.

Sejumlah perusahaan merespons permintaan tersebut. Mereka kemudian mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.

Baca Juga :  BNN Ubah Arah, Korban Narkoba Kini Direhabilitasi Bukan Dipenjara

β€œHaniv mengarahkan permintaan itu kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan luar Jakarta,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan keterangan KPK dalam perkara ini, dana tersebut mencapai sekitar Rp700 juta.

Rinciannya, sekitar Rp400 juta berasal dari perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Bukan Sekadar Uang Sponsorship

Penyidik kemudian menemukan dugaan penerimaan lain. KPK menyebut Haniv menerima berbagai pemberian dari sejumlah perusahaan selama 2013 hingga 2023, dengan total penerimaan sedikitnya Rp20,7 miliar.

Penyidik menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Haniv sebagai pejabat pajak.

Kasus ini pun memunculkan keprihatinan. Sebab, sejumlah perusahaan wajib pajak diduga memberikan uang kepada Haniv saat ia bertugas di institusi perpajakan.

KPK Menduga Haniv Menerima Gratifikasi Saat Menjabat Kakanwil

KPK menyebut dugaan gratifikasi berkaitan dengan periode ketika Haniv menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015–2018.

Penyidik menduga sejumlah penerimaan tersebut tidak memiliki dasar yang sah dan sebagian tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Karena itu, KPK terus mendalami sumber dana, pihak pemberi, serta kaitan pemberian tersebut dengan kewenangan Haniv sebagai pejabat pajak.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Kamis 19 Maret 2026: Jabodetabek dan Kota Besar Diguyur Hujan Lebat

KPK Resmi Menahan Haniv

Setelah menetapkan Haniv sebagai tersangka, KPK kini melakukan penahanan.

KPK menahan Haniv selama 20 hari pertama, mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyangkakan Haniv dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pejabat Wajib Menjaga Kepercayaan Publik

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik bukan sekadar slogan. Masyarakat membutuhkan aparatur pajak yang bekerja profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.

Apalagi, penerimaan negara sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat kepada institusi perpajakan. Karena itu, dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat pajak menjadi persoalan serius.

Uang yang mengalir dari wajib pajak kepada pejabat bukan sekadar angka. Jika terbukti melanggar hukum, praktik tersebut dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip pelayanan yang bersih.

KPK kini masih mengembangkan perkara untuk mengungkap secara utuh siapa saja pemberi dana, bagaimana uang mengalir, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan Haniv sebagai pejabat pajak. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana
Rp250 Juta Diserahkan PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitan Muktamar NU
Lemas Bertahan di Monumen Bundaran HI, 6 Aktivis Greenpeace Ditangani Medis

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:05 WIB

98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru

Pulsar meluncurkan mouse gaming wireless eS Xlite hasil kolaborasi bersama VAXEE. Simak spesifikasi sensor XS-2, polling rate 8K, dan harga resminya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Pulsar Dan VAXEE Meluncurkan Mouse Gaming Ergonomis

Kamis, 22 Okt 2026 - 07:31 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai klaim kandungan gizi.

NASIONAL

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:38 WIB