SIAK, POSNEWS.CO.ID β Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu berusia 64 tahun di Kabupaten Siak, Riau, memasuki tahap penyidikan.
Terduga pelaku berinisial WP (37), yang merupakan anak kandung korban sekaligus anggota Polri, kini ditahan di Polda Riau dan menjalani observasi kejiwaan.
Korban berinisial FH, yang diidentifikasi dalam sejumlah laporan sebagai Farida Hanum, ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sungai Apit, Selasa (27/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menemukan luka akibat senjata tajam pada bagian leher korban.
WP diketahui bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memastikan proses hukum terhadap anggotanya tersebut tetap berjalan.
βProses saat ini yang bersangkutan sudah saya tahan di Polda. Penyidikan sedang berlangsung dan yang bersangkutan dalam proses observasi dari Biddokkes,β kata Arman, Rabu (28/10/2026).
Terduga Pelaku Sempat Keluar Rumah dengan Tergesa-gesa
Kasus ini terungkap setelah perilaku WP menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Berdasarkan laporan detikSumut, seorang saksi melihat WP keluar rumah sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, WP menyebut ibunya sedang tidur nyenyak, kemudian meninggalkan lokasi.
WP selanjutnya mendatangi tetangga untuk meminta uang dan meminta diantar menuju kawasan Pasar Sungai Apit. Gerak-geriknya membuat warga curiga hingga mereka memeriksa kondisi korban di dalam rumah.
Korban kemudian ditemukan meninggal dunia. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan WP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Temuan luka pada tubuh korban menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara. Namun, penyidik masih harus mendalami rangkaian kejadian serta bukti-bukti untuk memastikan seluruh fakta hukum.
Kondisi Kejiwaan WP Masih Diobservasi
Kapolda Riau mengungkapkan bahwa WP memiliki riwayat skizofrenia dan membutuhkan pengobatan rutin. Karena itu, pemeriksaan medis dilakukan untuk mengevaluasi kondisi kejiwaannya saat ini.
Meski demikian, riwayat gangguan kesehatan mental tersebut tidak serta-merta menjelaskan penyebab maupun motif dugaan tindak pidana.
Penilaian kondisi kejiwaan harus berdasarkan pemeriksaan tenaga medis yang berkompeten.
Penyidik juga mendalami informasi mengenai hubungan WP dengan ibunya, termasuk kabar bahwa yang bersangkutan kerap meminta uang kepada korban.
Kapolda menegaskan, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai motif di balik peristiwa ini.
Dengan demikian, penyidikan pidana dan observasi kejiwaan berjalan untuk menjawab dua hal berbeda: mengungkap fakta dugaan pembunuhan serta mengevaluasi kondisi medis terduga pelaku.
Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Selain menghadapi proses pidana, WP juga menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Riau terkait statusnya sebagai anggota Polri.
Kapolda Riau menyatakan, perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri.
WP terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bergantung pada hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, penyidik masih mendalami kasus dugaan pembunuhan tersebut. Penetapan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada bukti dan proses peradilan.
Kasus ini menyisakan duka bagi keluarga korban sekaligus menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian.
Publik kini menunggu hasil penyidikan dan evaluasi medis yang dapat menjelaskan perkara tersebut secara utuh, tanpa mendahului kesimpulan hukum. **
Editor : Hadwan













