IJTI Kecewa, ID Card Liputan Istana Dicabut Usai Tanya Program MBG

Minggu, 28 September 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebebasan Pers. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kebebasan Pers. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dunia pers kembali diguncang. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan sikap keras menyusul pencabutan kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Peristiwa ini terjadi usai Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto soal Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Dalam pernyataan resminya, Minggu (28/9/2025), IJTI menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan tersebut merupakan tindakan yang memprihatinkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diana, kata IJTI, hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan mengajukan pertanyaan yang relevan dan menyangkut kepentingan publik.

Baca Juga :  Bejat! Ayah di Tamansari Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 6 Tahun

“Pertanyaan yang diajukan masih dalam koridor etika jurnalistik. Bahkan Presiden Prabowo sudah menjawab secara informatif terkait program MBG,” tegas Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI.

Tuntut Penjelasan BPMI Istana

IJTI juga meminta Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden memberi penjelasan terbuka atas pencabutan kartu liputan tersebut.

Organisasi jurnalis televisi itu menilai tindakan itu berpotensi mengekang kebebasan pers dan menghalangi akses publik terhadap informasi yang seharusnya transparan.

Ingatkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Lebih lanjut, IJTI mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Wanita Dibegal di Parung Bogor, Dipukuli hingga Babak Belur - Tas dan Uang Rp1,5 Juta Raib

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Pencabutan kartu identitas liputan bisa dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik,” ujar Usmar Almarwan, Sekjen IJTI.

IJTI menyerukan seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik memperoleh informasi.

Organisasi ini menegaskan bahwa wartawan bukan musuh, melainkan jembatan informasi antara pemerintah dan rakyat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brankas Tersembunyi di Rumah Sentul Simpan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar
Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah, BMKG Imbau Warga Waspadai Suhu Panas
SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya
Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh
KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi
Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua
Waspada! Super New Moon Picu Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir Indonesia 8-22 Juli 2026

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:48 WIB

Brankas Tersembunyi di Rumah Sentul Simpan 74 Kg Emas dan Rp476 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:35 WIB

Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah, BMKG Imbau Warga Waspadai Suhu Panas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:27 WIB

SKK Migas Buka Lowongan Kerja S1 2026, Simak Posisi dan Syaratnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:14 WIB

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Berita Terbaru

Lompatan besar klon tempur EVE. Fenris Creations mematangkan aspek pergerakan karakter dan menguji sistem ekonomi orbit pada fase Operation Avalon. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

EVE Vanguard Hadirkan Formula Shooter Ekstraksi

Kamis, 9 Jul 2026 - 05:10 WIB