KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang tidak segera melaporkan dugaan gratifikasi setelah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

KPK menegaskan setiap penyelenggara negara wajib segera melaporkan setiap pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Raja Juli semestinya menyerahkan amplop beserta isinya kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah itu penting agar penyidik dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap barang bukti yang diterima.

Baca Juga :  Pemotor Tewas Terlindas Truk Dinas TNI AD di Kalideres, Sopir Diperiksa

“Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang berisi uang, hal itu dilaporkan ke KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi,” kata Budi, Rabu (8/7/2026).

Laporan Diterima, tetapi Amplop Sudah Dikembalikan

Budi menjelaskan, KPK telah menerima laporan dari Raja Juli. Dalam laporannya, Menteri Kehutanan menyatakan telah menolak pemberian tersebut dengan mengembalikan amplop kepada Bupati Kuansing.

Namun, karena amplop telah lebih dulu dikembalikan, KPK tidak menerima barang bukti berupa amplop maupun uang yang diduga diberikan.

“Kami belum bisa mengecek isi amplop tersebut karena amplopnya sudah dikembalikan,” ujar Budi.

KPK Dalami Waktu Pelaporan

Meski demikian, KPK memastikan tetap memproses laporan tersebut sesuai prosedur.

Baca Juga :  Kapolri: Polri Distribusikan 310,25 Ton Beras SPHP di Empat Polda untuk Stabilkan Harga Pangan

Selanjutnya, tim Direktorat Gratifikasi akan melakukan analisis dan verifikasi, termasuk menelusuri kronologi waktu penerimaan, pengembalian, hingga pelaporan kepada KPK.

Budi mengungkapkan, dugaan pemberian amplop terjadi pada 2 Juni 2026, kemudian dikembalikan pada 12 Juni 2026.

Sementara itu, laporan gratifikasi baru diterima KPK pada 3 Juli 2026.

Menurutnya, rentang waktu tersebut akan menjadi salah satu materi pendalaman untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan pelaporan gratifikasi.

KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar segera melaporkan setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Langkah cepat dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO
Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh
Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua
Waspada! Super New Moon Picu Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir Indonesia 8-22 Juli 2026
PTUN Batalkan SK Menteri HAM Natalius Pigai, Pemerintah Tempuh Banding
Roy Suryo Menang Praperadilan, Sebut Putusan Jadi Babak Baru Hukum Indonesia
Korupsi Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
Cuaca Jabodetabek Hari Ini Cerah Berrawan, Bogor Waspada Hujan Sore

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:03 WIB

Kasus Impor Ilegal iPhone Naik ke Penuntutan, Bareskrim Kejar DPO

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:14 WIB

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:54 WIB

Astamaops Kapolri: Tak Perlu Bentuk Satgas Baru untuk Papua

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:44 WIB

Waspada! Super New Moon Picu Banjir Rob di 18 Wilayah Pesisir Indonesia 8-22 Juli 2026

Berita Terbaru

Tragedi menit akhir skuad Firaun. Argentina menundukkan Mesir 3-2 secara dramatis di tengah hujan kartu kuning dan protes keras pelatih Hossam Hassan terhadap kepemimpinan wasit. Dok: (AP Photo/Erik S. Lesser)

SPORT

Drama Berdarah Atlanta: Argentina Singkirkan Mesir 3-2

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:22 WIB

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

NASIONAL

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:14 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:02 WIB