KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang tidak segera melaporkan dugaan gratifikasi setelah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

KPK menegaskan setiap penyelenggara negara wajib segera melaporkan setiap pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Raja Juli semestinya menyerahkan amplop beserta isinya kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah itu penting agar penyidik dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap barang bukti yang diterima.

Baca Juga :  Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

“Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang berisi uang, hal itu dilaporkan ke KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi,” kata Budi, Rabu (8/7/2026).

Laporan Diterima, tetapi Amplop Sudah Dikembalikan

Budi menjelaskan, KPK telah menerima laporan dari Raja Juli. Dalam laporannya, Menteri Kehutanan menyatakan telah menolak pemberian tersebut dengan mengembalikan amplop kepada Bupati Kuansing.

Namun, karena amplop telah lebih dulu dikembalikan, KPK tidak menerima barang bukti berupa amplop maupun uang yang diduga diberikan.

“Kami belum bisa mengecek isi amplop tersebut karena amplopnya sudah dikembalikan,” ujar Budi.

KPK Dalami Waktu Pelaporan

Meski demikian, KPK memastikan tetap memproses laporan tersebut sesuai prosedur.

Baca Juga :  Siswa SMA di Kutai Kartanegara Nekat Tikam Teman di Kelas, Diduga Korban Bullying

Selanjutnya, tim Direktorat Gratifikasi akan melakukan analisis dan verifikasi, termasuk menelusuri kronologi waktu penerimaan, pengembalian, hingga pelaporan kepada KPK.

Budi mengungkapkan, dugaan pemberian amplop terjadi pada 2 Juni 2026, kemudian dikembalikan pada 12 Juni 2026.

Sementara itu, laporan gratifikasi baru diterima KPK pada 3 Juli 2026.

Menurutnya, rentang waktu tersebut akan menjadi salah satu materi pendalaman untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan pelaporan gratifikasi.

KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar segera melaporkan setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Langkah cepat dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab
Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia
Rektor Unsoed Diciduk KPK, 14 Orang Diboyong Dugaan Korupsi Mahasiswa Baru
Alarm Laut Indonesia! 601 Operasi SAR, 239 Orang Meninggal

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Modus Narkoba Makin Licin! BNN Dorong Vape Dilarang Total di Indonesia

Berita Terbaru

Pengadilan Tinggi Hong Kong memvonis bersalah dua mantan pemimpin kelompok yang selama puluhan tahun menggelar peringatan tragedi Tiananmen 1989. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hong Kong Vonis Bersalah 2 Pemimpin Peringatan Tiananmen

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:59 WIB

Game Science mendadak merilis trailer gameplay berdurasi 15 menit untuk Black Myth: Zhong Kui. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Game Science Rilis Trailer Gameplay Black Myth: Zhong Kui

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:30 WIB