Imigrasi Pastikan Warga Palestina Bisa Masuk Indonesia Lewat VoA – Ada 1.270 Visa Terbit

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Posnews/Ist)

Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan pintu masuk Indonesia tetap terbuka bagi warga Palestina selama memenuhi prosedur keimigrasian.

Imigrasi memastikan tidak ada kebijakan penutupan akses bagi warga Palestina.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan pemerintah memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi warga Palestina yang datang ke Indonesia.

“Kami memberikan kemudahan masuk melalui VoA,” kata Yuldi, Rabu (7/1/2026).

Imigrasi mencatat 1.270 visa diterbitkan untuk warga Palestina sepanjang September–Desember 2025.

Selain itu, pada November 2025, Imigrasi menerbitkan visa pendidikan gratis bagi 22 mahasiswa Palestina penerima beasiswa Universitas Pertahanan.

Baca Juga :  Ammar Zoni Ngaku Disetrum dan Dipukul, Minta CCTV Interogasi Dibuka di Sidang PN Jakpus

Yuldi membantah narasi yang menyebut Imigrasi menolak warga Palestina masuk ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, Imigrasi tetap memeriksa seluruh warga asing secara ketat, namun tetap mengedepankan misi kemanusiaan pemerintah.

“Kami memastikan fasilitas keimigrasian tidak disalahgunakan dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden melalui Menteri Imipas,” tegasnya.

Korban Perang Jadi Prioritas

Saat ini, Imigrasi memprioritaskan warga Palestina yang membutuhkan perlindungan, seperti korban perang, penyintas trauma berat, dan anak-anak yatim piatu.

Baca Juga :  Banjir Longsor Hantam Tapanuli Utara, Jembatan Nasional Putus dan Desa Terisolasi

Yuldi menegaskan, warga Palestina termasuk subjek VoA, sehingga tidak perlu melalui birokrasi panjang.

“Indonesia tidak pernah mempersulit warga Palestina. Pembatalan visa sebelumnya murni untuk penyaringan agar bantuan kemanusiaan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia memastikan kebijakan tersebut tidak bermuatan politik dan bukan bentuk pengabaian terhadap rakyat Palestina.

Sebagai perbandingan, Imigrasi menyebut visa warga negara Israel wajib melalui mekanisme Calling Visa, dengan evaluasi 10 kementerian dan lembaga terkait.

“Kami menjalankan kebijakan ini sesuai regulasi dan kepentingan nasional,” pungkas Yuldi.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru