JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap platform digital global. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mendesak perusahaan media sosial untuk melaporkan jumlah akun anak yang telah mereka tangguhkan sebagai bagian dari transparansi publik.
Langkah ini menyusul implementasi peraturan pemerintah pada akhir Maret lalu. Aturan tersebut melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform digital yang berpotensi mengekspos mereka pada pornografi, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.
Transparansi Sebagai Standar Kepatuhan
Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa sekadar patuh pada aturan saja tidak cukup bagi perusahaan teknologi. Ia menuntut adanya data yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
“Kami akan terus mendesak bahwa kepatuhan saja tidak cukup. Kita juga harus melaporkan angka-angka tersebut kepada publik demi kepentingan transparansi,” ujar Meutya Hafid pada hari Rabu. Menurut data kementerian, generasi muda di Indonesia saat ini menghabiskan waktu hingga delapan jam sehari di dunia maya.
Kepatuhan Platform: TikTok Terdepan, Roblox Bertahan
Regulasi baru ini berdampak pada sekitar 70 juta anak dan remaja di Indonesia. Namun, belum semua platform digital segera mematuhi aturan tersebut. TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan kemajuan nyata dengan menonaktifkan 1,7 juta akun milik anak di bawah 16 tahun.
Tujuh dari delapan platform yang tergolong berisiko tinggi—termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live—telah berkomitmen untuk membatasi akses. Sebaliknya, platform gim populer Roblox belum menyetujui langkah pemblokiran akses tersebut hingga saat ini.
Tantangan Verifikasi dan Privasi Data
Meskipun bertujuan mulia, implementasi aturan ini menuai kritik dari para aktivis hak digital. Mereka menyoroti tantangan praktis dalam memverifikasi usia pengguna. Verifikasi yang andal sering kali membutuhkan pengumpulan data pribadi yang sensitif, sehingga memicu kekhawatiran atas keamanan data.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, mengingatkan bahwa anak-anak mungkin akan mencari celah melalui identitas palsu atau akun orang tua. “Masalah intinya bukanlah keberadaan anak-anak di ruang digital, melainkan bagaimana ruang digital tersebut dibentuk menjadi ekosistem yang aman,” jelas Arum. Ia mendesak pemerintah untuk terus mengawasi metode verifikasi identitas agar kepatuhan platform tetap konsisten.
Pionir di Asia Tenggara
Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengikuti langkah Australia dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Tren serupa juga mulai dipertimbangkan oleh negara-negara Eropa seperti Spanyol, Prancis, dan Inggris guna melindungi kesehatan mental generasi muda.
Pemerintah Indonesia saat ini memberikan kebebasan bagi platform untuk menentukan metode verifikasi teknologi mereka sendiri. Namun, tanggung jawab penuh tetap berada di tangan penyedia layanan untuk memastikan ekosistem digital mereka tidak merugikan masa depan generasi penerus bangsa di tahun 2026 yang kian terkoneksi ini.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia


















