KADI Selidiki Dugaan Dumping Impor Hot Rolled Coils (HRC) dari Tiongkok

Senin, 1 September 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KADI Frida Adiati saat menjelaskan dimulainya penyelidikan antidumping impor baja canai lantaian (HRC) asal Tiongkok, Senin (1/9/2025). (Dok_Kemendag)

Ketua KADI Frida Adiati saat menjelaskan dimulainya penyelidikan antidumping impor baja canai lantaian (HRC) asal Tiongkok, Senin (1/9/2025). (Dok_Kemendag)

JAKARTA โ€“ Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi menyelidiki dugaan dumping impor produk canai lantaian baja atau Hot Rolled Coils (HRC) asal Tiongkok pada Senin (1/9/2025). Penyelidikan ini menargetkan pasokan dari Wuhan Iron & Steel (Group) Co. (WISCO).

Produk HRC tersebut masuk melalui 18 pos tarif dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KADI Frida Adiati menjelaskan, penyelidikan ini menindaklanjuti permohonan PT Krakatau Posco yang mewakili industri dalam negeri. Permohonan itu juga didukung PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.

โ€œKajian kami menemukan bukti kuat dumping HRC dari WISCO. Praktik ini terbukti merugikan industri dalam negeri,โ€ tegas Frida.

Proses Penyelidikan

Penyelidikan akan berjalan selama 12 bulan dan KADI bisa memperpanjangnya hingga 18 bulan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2011.

Indonesia sudah mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada produk HRC Tiongkok sejak 2008. Kebijakan ini diperpanjang tiga kali, terakhir lewat PMK Nomor 103/PMK.011/2024 yang memberi tarif 0 persen kepada WISCO. Meski tarif nol, pangsa impor HRC Tiongkok tetap naik dari 23,49 persen pada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024.

Baca Juga :  Ribuan Personel Disiagakan, Imlek di Jakarta Utara Berjalan Aman

Keterlibatan Pihak Terkait

KADI sudah memberitahu industri, importir, eksportir, produsen Tiongkok, Kedutaan Besar RI di Tiongkok, dan perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia.

โ€œKami mengajak semua pihak ikut serta. Partisipasi dapat diajukan tertulis paling lambat 15 September 2025,โ€ tambah Frida.

Langkah ini menjadi strategi pemerintah melindungi industri baja nasional dari praktik dumping yang merugikan produsen dalam negeri. Jika terbukti, pemerintah bisa kembali mengenakan BMAD demi menjaga iklim usaha yang sehat dan adil. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IFW 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia Mendunia
Mendag Budi Santoso Ungkap Kunci Masa Depan Kakao Indonesia
Komisi VI DPR Setujui 4 Perjanjian Dagang, Mendag Bidik Pasar Ekspor Baru
Indonesia dan Chile Perluas Akses Pasar, Forum Bisnis Jadi Sorotan
Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang
Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap
Produk Kosmetik Indonesia Laris di Filipina, Potensi Transaksi Tembus Rp26,35 Miliar
Harga Patokan Ekspor Emas Turun Jadi USD131.839 per Kilogram

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:13 WIB

IFW 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia Mendunia

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:55 WIB

Mendag Budi Santoso Ungkap Kunci Masa Depan Kakao Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

Komisi VI DPR Setujui 4 Perjanjian Dagang, Mendag Bidik Pasar Ekspor Baru

Senin, 20 Juli 2026 - 20:47 WIB

Indonesia dan Chile Perluas Akses Pasar, Forum Bisnis Jadi Sorotan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:17 WIB

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang

Berita Terbaru