MALUKU, POSNEWS.CO.ID β Polda Maluku resmi memecat anggota Satuan Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), setelah terbukti menganiaya AT (14), pelajar MTs Negeri Kota Tual, hingga meninggal dunia.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, langsung mengumumkan putusan tersebut. Ia menegaskan institusinya tidak mentoleransi kekerasan maupun pelanggaran kode etik.
βProses kami jalankan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,β tegasnya, Selasa (24/2/2026).
14 Saksi Dihadirkan, Pelanggaran Terbukti
Sidang KKEP yang dipimpin Kombes Indera Gunawan menghadirkan 14 saksi. Sepuluh saksi hadir langsung, sementara empat lainnya memberikan keterangan secara daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian.
Majelis menyatakan Bripda MS melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati hukum, serta larangan melakukan kekerasan.
Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela, ia juga sempat menjalani penempatan khusus selama lima hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Bripda MS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan masih memiliki hak mengajukan banding sesuai mekanisme internal Polri.
Kapolri Murka, Perintahkan Usut Tuntas
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku menerima hukuman setimpal.
βSaya perintahkan usut tuntas dan tegakkan keadilan bagi keluarga korban,β tegasnya, Senin (23/2/2026).
Ia juga menyampaikan belasungkawa dan mengaku marah atas insiden yang mencoreng nama Brimob.
Kronologi: Helm Taktikal Hantam Pelipis Korban
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan cipta kondisi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Tim bergerak dari Kompleks Mangga Dua, Langgur, lalu menuju Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan keributan.
Di lokasi, dua sepeda motor melaju kencang. Bripda MS kemudian mengayunkan helm taktikal. Helm itu menghantam pelipis kanan AT hingga korban terjatuh telungkup.
Warga membawa korban ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Namun pada pukul 13.00 WIT, dokter menyatakan korban meninggal dunia.
Kasus ini memicu sorotan nasional dan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjaga profesionalisme serta mengutamakan perlindungan masyarakat. (red)
Editor : Hadwan





















