Kapolri Bongkar Tren Baru Narkoba, Ketamine dan Etomidate Dipakai Lewat Vape

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memusnahkan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). (Polri)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memusnahkan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). (Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Peredaran narkoba sudah sangat menghawatirkan di tengah-tengah masyarakat. Betapa mudahnya masyarakat mendapatkan barang haram tersebut yang kerap dikamuflase oleh pengedar dan bandar. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba yang bikin geger publik.

Modusnya makin canggih dan berbahaya, karena pelaku kini memanfaatkan senyawa Ketamine dan Etomidate untuk mabuk tanpa terjerat hukum.

Menurut Kapolri, penyalahgunaan itu dilakukan dengan dua cara berbeda. Ketamine digunakan lewat cara dihirup melalui hidung, sedangkan Etomidate dicampur dengan liquid vape lalu dihisap menggunakan pods.

“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak bisa dipidana,” tegas Jenderal Sigit saat pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga :  TNI Pastikan Yalimo Papua Kondusif Pasca Kerusuhan, 6 Prajurit Terluka Sudah Membaik

Polri dan Kemenkes Bahas Celah Hukum

Menanggapi fenomena itu, Polri bergerak cepat. Sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Sigit menyebut pihaknya kini bekerja sama dengan Tim Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerja sama tersebut bertujuan mencari terobosan hukum agar Ketamine dan Etomidate masuk daftar senyawa terlarang dalam revisi Undang-Undang Narkotika maupun Lampiran Permenkes terbaru.

Baca Juga :  Tamám Shud: Misteri Mayat di Pantai Adelaide

“Kami dorong agar kedua senyawa itu segera dikategorikan sebagai narkotika, sehingga bisa dikenakan sanksi pidana,” ujar Sigit.

Kapolri menegaskan, langkah hukum itu penting agar aparat bisa menindak penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate yang kini marak di kalangan muda.

Ia menilai, tren ini sangat berbahaya karena efeknya mirip narkotika kelas berat, namun belum memiliki dasar hukum untuk penindakan.

“Dengan aturan baru nanti, pelaku penyalahgunaan kedua zat ini bisa dijerat pidana. Ini bagian dari upaya kita menyelamatkan generasi muda,” tutup Kapolri. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru