JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Peredaran narkoba sudah sangat menghawatirkan di tengah-tengah masyarakat. Betapa mudahnya masyarakat mendapatkan barang haram tersebut yang kerap dikamuflase oleh pengedar dan bandar.Â
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba yang bikin geger publik.
Modusnya makin canggih dan berbahaya, karena pelaku kini memanfaatkan senyawa Ketamine dan Etomidate untuk mabuk tanpa terjerat hukum.
Menurut Kapolri, penyalahgunaan itu dilakukan dengan dua cara berbeda. Ketamine digunakan lewat cara dihirup melalui hidung, sedangkan Etomidate dicampur dengan liquid vape lalu dihisap menggunakan pods.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak bisa dipidana,” tegas Jenderal Sigit saat pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Polri dan Kemenkes Bahas Celah Hukum
Menanggapi fenomena itu, Polri bergerak cepat. Sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Sigit menyebut pihaknya kini bekerja sama dengan Tim Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama tersebut bertujuan mencari terobosan hukum agar Ketamine dan Etomidate masuk daftar senyawa terlarang dalam revisi Undang-Undang Narkotika maupun Lampiran Permenkes terbaru.
“Kami dorong agar kedua senyawa itu segera dikategorikan sebagai narkotika, sehingga bisa dikenakan sanksi pidana,” ujar Sigit.
Kapolri menegaskan, langkah hukum itu penting agar aparat bisa menindak penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate yang kini marak di kalangan muda.
Ia menilai, tren ini sangat berbahaya karena efeknya mirip narkotika kelas berat, namun belum memiliki dasar hukum untuk penindakan.
“Dengan aturan baru nanti, pelaku penyalahgunaan kedua zat ini bisa dijerat pidana. Ini bagian dari upaya kita menyelamatkan generasi muda,” tutup Kapolri. (red)





















