Kapolri Bongkar Tren Baru Narkoba, Ketamine dan Etomidate Dipakai Lewat Vape

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memusnahkan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). (Polri)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memusnahkan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). (Polri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Peredaran narkoba sudah sangat menghawatirkan di tengah-tengah masyarakat. Betapa mudahnya masyarakat mendapatkan barang haram tersebut yang kerap dikamuflase oleh pengedar dan bandar. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba yang bikin geger publik.

Modusnya makin canggih dan berbahaya, karena pelaku kini memanfaatkan senyawa Ketamine dan Etomidate untuk mabuk tanpa terjerat hukum.

Menurut Kapolri, penyalahgunaan itu dilakukan dengan dua cara berbeda. Ketamine digunakan lewat cara dihirup melalui hidung, sedangkan Etomidate dicampur dengan liquid vape lalu dihisap menggunakan pods.

“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak bisa dipidana,” tegas Jenderal Sigit saat pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga :  Heboh di Monas, Ribuan Ojol Deklarasi Jaga Keamanan Jakarta

Polri dan Kemenkes Bahas Celah Hukum

Menanggapi fenomena itu, Polri bergerak cepat. Sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Sigit menyebut pihaknya kini bekerja sama dengan Tim Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerja sama tersebut bertujuan mencari terobosan hukum agar Ketamine dan Etomidate masuk daftar senyawa terlarang dalam revisi Undang-Undang Narkotika maupun Lampiran Permenkes terbaru.

Baca Juga :  Buruh Tuntut Upah 10,5%, Said Iqbal Dorong Kenaikan Demi Daya Beli

“Kami dorong agar kedua senyawa itu segera dikategorikan sebagai narkotika, sehingga bisa dikenakan sanksi pidana,” ujar Sigit.

Kapolri menegaskan, langkah hukum itu penting agar aparat bisa menindak penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate yang kini marak di kalangan muda.

Ia menilai, tren ini sangat berbahaya karena efeknya mirip narkotika kelas berat, namun belum memiliki dasar hukum untuk penindakan.

“Dengan aturan baru nanti, pelaku penyalahgunaan kedua zat ini bisa dijerat pidana. Ini bagian dari upaya kita menyelamatkan generasi muda,” tutup Kapolri. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN
Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada
Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm
Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka
Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher
BNN Luncurkan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, Tangkal Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah
Sulap Baju Lama, Sebuah Fenomena Upcycling

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher

Berita Terbaru

Banjir besar melanda Jakarta Selatan, 27 RT terendam hingga 110 cm usai hujan deras. BPBD kerahkan petugas, warga diminta waspada potensi banjir susulan. (BPBD)

JABODETABEK

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Okt 2025 - 19:56 WIB