JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemeriksaan panjang terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berakhir tanpa penahanan.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, Febrie meninggalkan Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (17/7/2026).
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie. Namun, seluruh pertanyaan itu hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut dia, kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik.
“18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” kata Hotman usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Hotman kemudian memastikan penyidik tidak menahan Febrie setelah pemeriksaan berakhir.
“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujarnya.
Dengan demikian, Febrie masih berstatus tersangka, tetapi belum menjalani penahanan setelah pemeriksaan perdana dalam perkara tersebut.
Hotman menyebut pemeriksaan kali ini hanya menyentuh perkara PT Asabri.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan bahwa status tersangka Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.
“Berdasarkan Sprindik Kortas Polri, (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari ASABRI,” kata Anang.
Kasus ini menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Kini, proses hukum terhadapnya terus berjalan dan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara yang menjerat PT Asabri. **
Editor : Hadwan













