Kasus Asabri: Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam, Ini Hasilnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Febrie Adriansyah Hotman Paris memberikan keterangan terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.(Posnews/Instagram)

Kuasa hukum Febrie Adriansyah Hotman Paris memberikan keterangan terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.(Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemeriksaan panjang terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berakhir tanpa penahanan.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, Febrie meninggalkan Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (17/7/2026).

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie. Namun, seluruh pertanyaan itu hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut dia, kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik.

Baca Juga :  Main Hakim Sendiri Berujung Maut, 5 Warga Tabanan Jadi Tersangka

“18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” kata Hotman usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Hotman kemudian memastikan penyidik tidak menahan Febrie setelah pemeriksaan berakhir.

“18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujarnya.

Dengan demikian, Febrie masih berstatus tersangka, tetapi belum menjalani penahanan setelah pemeriksaan perdana dalam perkara tersebut.

Hotman menyebut pemeriksaan kali ini hanya menyentuh perkara PT Asabri.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan bahwa status tersangka Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.

Baca Juga :  Pengakuan Taufik Hidayat: Alkohol dan Pertengkaran Picu Penyekapan Pacar di Bandung

“Berdasarkan Sprindik Kortas Polri, (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari ASABRI,” kata Anang.

Kasus ini menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Kini, proses hukum terhadapnya terus berjalan dan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara yang menjerat PT Asabri. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Anak Krakatau Menyebar, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20 Ribu Masker untuk Ojol
Waspada Abu Vulkanik, Polisi Bagikan Masker Gratis di Jakarta Utara
Jangan Salah Naik, 12 Perjalanan KRL Dibatalkan 7-30 September
Misteri Mozza Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Nonton Voli
Gunung Anak Krakatau Erupsi, KAI Commuter Merak Tetap Jalan
Senin 7 September, Jabodetabek Cerah tapi Suhu Bisa Menyengat
Abu Anak Krakatau Menerpa Bekasi, Pengendara Dibagikan Masker
Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Semua Sekolah Terapkan PJJ Mulai Senin

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:20 WIB

Abu Anak Krakatau Menyebar, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20 Ribu Masker untuk Ojol

Senin, 7 September 2026 - 14:41 WIB

Waspada Abu Vulkanik, Polisi Bagikan Masker Gratis di Jakarta Utara

Senin, 7 September 2026 - 07:24 WIB

Jangan Salah Naik, 12 Perjalanan KRL Dibatalkan 7-30 September

Senin, 7 September 2026 - 06:05 WIB

Misteri Mozza Terbongkar, Pelaku Ditangkap Saat Nonton Voli

Senin, 7 September 2026 - 05:51 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi, KAI Commuter Merak Tetap Jalan

Berita Terbaru