Kasus Asabri: Febrie Adriansyah Diperiksa 10 Jam, Ini Hasilnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Febrie Adriansyah Hotman Paris memberikan keterangan terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.(Posnews/Instagram)

Kuasa hukum Febrie Adriansyah Hotman Paris memberikan keterangan terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.(Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemeriksaan panjang terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berakhir tanpa penahanan.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, Febrie meninggalkan Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan, Jumat (17/7/2026).

Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Febrie. Namun, seluruh pertanyaan itu hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut dia, kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik.

Baca Juga :  Jelang Nataru 2025–2026, 5.044 Personel Polda Metro Jaya Siaga Penuh di Jakarta

β€œ18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” kata Hotman usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Kejagung, Jumat (17/7/2026).

Hotman kemudian memastikan penyidik tidak menahan Febrie setelah pemeriksaan berakhir.

β€œ18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujarnya.

Dengan demikian, Febrie masih berstatus tersangka, tetapi belum menjalani penahanan setelah pemeriksaan perdana dalam perkara tersebut.

Hotman menyebut pemeriksaan kali ini hanya menyentuh perkara PT Asabri.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menjelaskan bahwa status tersangka Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri.

Baca Juga :  Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

β€œBerdasarkan Sprindik Kortas Polri, (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari ASABRI,” kata Anang.

Kasus ini menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Kini, proses hukum terhadapnya terus berjalan dan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara yang menjerat PT Asabri. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ongkos Melamar Kerja Tak Lagi Jadi Beban? Jakarta Siapkan Transportasi Gratis 2027
Kios Bakso Mendadak Ambruk Saat Dibongkar, Pria 55 Tahun Terjepit Reruntuhan
Kapolres Jakut Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Serukan Persatuan dan Toleransi
Kenapa Cuaca Jabodetabek Hari Ini Begitu Panas? Simak Data Lengkapnya
Pramono Siapkan Hujan Buatan Jelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye di GBK
Jakarta Bisa Panas hingga 36 Derajat, Warga Bogor Perlu Waspada Hujan
Demo Jakarta Hari Ini, Simak Rute Alternatif ke Monas, Slipi, dan Tomang
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Udara Panas, Bogor Potensi Diguyur Hujan Lebat

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Ongkos Melamar Kerja Tak Lagi Jadi Beban? Jakarta Siapkan Transportasi Gratis 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Kios Bakso Mendadak Ambruk Saat Dibongkar, Pria 55 Tahun Terjepit Reruntuhan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Kapolres Jakut Hadiri Hari Santri Nasional 2026, Serukan Persatuan dan Toleransi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Kenapa Cuaca Jabodetabek Hari Ini Begitu Panas? Simak Data Lengkapnya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pramono Siapkan Hujan Buatan Jelang Jakarta Running Festival dan Konser Ye di GBK

Berita Terbaru