JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia memastikan belum membuka opsi penambahan data guru honorer baru ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pemerintah saat ini memilih fokus menuntaskan nasib guru non-ASN yang sudah terdaftar hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan itu disampaikan Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam Taklimat Media terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Nunuk menegaskan data guru dalam Dapodik per 31 Desember 2024 menjadi acuan utama pemerintah.
Setelah tanggal tersebut, sekolah tidak bisa lagi menambahkan guru baru ke dalam sistem.
“Itu menjadi basis data kami dan setelah itu tidak bisa lagi masuk Dapodik karena itu amanah undang-undang,” kata Nunuk.
Akibatnya, guru non-ASN yang belum terdaftar hingga batas waktu tersebut tidak bisa mengikuti proses redistribusi maupun penyelesaian status.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Fokus pada 237 Ribu Guru
Kemendikdasmen mencatat masih ada 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar hingga akhir 2026.
Pemerintah kini memprioritaskan penyelesaian status mereka sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait seleksi PPPK.
Nunuk menegaskan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan kebijakan penghentian guru honorer.
Sebaliknya, aturan itu memberi kepastian hukum agar guru non-ASN tetap bisa mengajar dan menerima gaji hingga akhir tahun.
DPR Desak Nasib Guru Honorer Diselamatkan
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan guru honorer.
Ia menilai pemerintah tak boleh hanya menawarkan solusi sementara.
Menurutnya, pemerintah harus menghitung ulang kebutuhan guru nasional agar distribusi tenaga pengajar lebih merata.
Lalu juga mendorong pemerintah menghapus perbedaan status guru seperti PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Ia mengusulkan seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional agar status, karier, dan kesejahteraan lebih adil.
“Guru adalah fondasi pembangunan SDM Indonesia. Negara harus memberi kepastian status dan kesejahteraan yang setara,” tegasnya. (red)
Editor : Hadwan












