Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK: Idealnya Semua Anggota Komisi XI 2019/2024 Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dengan menyelidiki dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori dan Heri Gunawan, resmi ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan seluruh anggota Komisi XI seharusnya dipanggil untuk dimintai keterangan. Tujuannya agar penanganan kasus transparan dan memberikan kepastian hukum.

Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum,” tegas Tanak, Minggu (14/12/2025).

Tanak menambahkan, semua anggota Komisi XI yang menerima dana BI dan OJK wajib bertanggung jawab secara hukum, seperti Satori dan Heri Gunawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya tengah mengecek jadwal pemanggilan anggota DPR. Sementara itu, pemberkasan tersangka terus berjalan.

Baca Juga :  KPK Periksa Beni Saputra, Aliran Uang Kasus Suap Bupati Ade Kuswara Terus Dibongkar

Secepatnya penyidik akan menahan keduanya. Berkas dilengkapi agar penyidikan tuntas dan memberi kepastian hukum,” ujar Budi.

KPK juga menelisik dugaan penyalahgunaan dana CSR. Penyidik memeriksa apakah dana program sosial dipakai sesuai peruntukan atau diselewengkan.

Penyidik memanggil anggota Komisi XI untuk memastikan dana BI dan OJK digunakan semestinya, atau ada penyimpangan seperti yang dilakukan Satori dan Heri Gunawan,” jelas Budi.

KPK membuka peluang tersangka baru dan kemungkinan penerapan pasal suap. Fakta baru terkait dana CSR bisa memicu pengembangan penyidikan.

Dua Tersangka Gunakan Dana CSR

Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar, sedangkan Satori Rp 12,52 miliar. Keduanya diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan di Jawa Tengah - OTW Jakarta

KPK menjerat mereka dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Meski telah menjadi tersangka, Satori dan Heri Gunawan belum ditahan. Beberapa anggota Komisi XI lain telah diperiksa, termasuk Ahmad Najib Qudratullah, Dolfie Othniel Frederic Palit, Ecky Awal Mucharam, serta Charles Meikyansah dan Fauzi Amro dari Fraksi Partai Nasdem.

KPK menegaskan penyidikan terus berjalan, menyasar semua pihak terkait dugaan penyalahgunaan CSR BI dan OJK. Tujuannya agar kasus ini tuntas, transparan, dan memberi kepastian hukum. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB