Kasus Pajak KPP Madya Jakut Rp59 Miliar, KPK Jelaskan Alasan Tak Tampilkan Tersangka

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pajak KPP Madya Jakarta Utara di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pajak KPP Madya Jakarta Utara di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kali ini, KPK tidak menampilkan lima tersangka ke hadapan publik, meski telah resmi menetapkan status hukum mereka.

Biasanya, KPK memperlihatkan tersangka saat merilis perkara. Namun, kebijakan itu kini berubah seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan lembaganya terhadap aturan baru.

“Konferensi pers kali ini memang berbeda. KPK sudah mengadopsi KUHAP yang baru, sehingga kami tidak lagi menampilkan para tersangka,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, KPK memilih menahan diri dalam menampilkan identitas visual para tersangka.

Baca Juga :  Demo Lapas Bollangi Gowa Ricuh, 8 Provokator Ditangkap Polisi, 2 Positif Narkoba

“Prinsip praduga tak bersalah menjadi perhatian utama. Kami mematuhi aturan tersebut sepenuhnya,” tegasnya.

Meski tidak ditampilkan ke publik, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan. Asep menyatakan, seluruh perkara yang terjadi setelah KUHAP baru berlaku akan sepenuhnya mengikuti regulasi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).

Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.

Diskon Pajak 80 Persen, Negara Rugi Puluhan Miliar

KPK mengungkap, para tersangka menekan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP) dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Baca Juga :  KPK Sikat Dindik Madiun, Uang Tunai Disita - Kasus Korupsi Maidi Makin Terang

Artinya, kewajiban pajak perusahaan tersebut turun hingga Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal.

Tak hanya itu, oknum petugas pajak diduga meminta fee sebesar Rp8 miliar sebagai imbalan pengurangan pajak. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran Rp4 miliar.

KPK menjerat ABD dan EY sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, KPK menjerat DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Dengan demikian, meski tanpa ekspos tersangka, KPK menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas dan transparan, sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita
Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:26 WIB

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Rabu, 16 September 2026 - 09:31 WIB

Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita

Rabu, 16 September 2026 - 07:26 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan

Berita Terbaru

Laporan CBO menunjukkan biaya perang AS melawan Iran tembus $38 miliar Dolar AS dan mendongkrak inflasi hingga 2027. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Biaya Perang AS Lawan Iran Tembus 38 Miliar Dolar AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:39 WIB

Donald Trump mengecam keputusan Mahkamah Agung AS yang memblokir aturan pembatasan surat suara via pos jelang pemilu paruh waktu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Kecam Mahkamah Agung AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:35 WIB

 Serangan udara Israel di Kfar Rumman, Lebanon Selatan menewaskan 13 orang termasuk 6 anak-anak. Simak rincian eskalasi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 13 Orang

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:29 WIB

Korban hilang banjir bandang Himalaya capai 3.044 orang dengan 750 tewas, sementara bantuan internasional terus mengalir ke Nepal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ribuan Korban Hilang Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tiongkok

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:44 WIB