Kasus Pajak KPP Madya Jakut Rp59 Miliar, KPK Jelaskan Alasan Tak Tampilkan Tersangka

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pajak KPP Madya Jakarta Utara di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pajak KPP Madya Jakarta Utara di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kali ini, KPK tidak menampilkan lima tersangka ke hadapan publik, meski telah resmi menetapkan status hukum mereka.

Biasanya, KPK memperlihatkan tersangka saat merilis perkara. Namun, kebijakan itu kini berubah seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan lembaganya terhadap aturan baru.

“Konferensi pers kali ini memang berbeda. KPK sudah mengadopsi KUHAP yang baru, sehingga kami tidak lagi menampilkan para tersangka,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, KPK memilih menahan diri dalam menampilkan identitas visual para tersangka.

Baca Juga :  Setya Novanto Bebas Bersyarat! KPK Ingatkan Bahaya Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

“Prinsip praduga tak bersalah menjadi perhatian utama. Kami mematuhi aturan tersebut sepenuhnya,” tegasnya.

Meski tidak ditampilkan ke publik, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan. Asep menyatakan, seluruh perkara yang terjadi setelah KUHAP baru berlaku akan sepenuhnya mengikuti regulasi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).

Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.

Diskon Pajak 80 Persen, Negara Rugi Puluhan Miliar

KPK mengungkap, para tersangka menekan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP) dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Baca Juga :  Mutasi dan Kenaikan Pangkat TNI 2026: Pangkogabwilhan III hingga Pangdam Jaya Berganti

Artinya, kewajiban pajak perusahaan tersebut turun hingga Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal.

Tak hanya itu, oknum petugas pajak diduga meminta fee sebesar Rp8 miliar sebagai imbalan pengurangan pajak. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran Rp4 miliar.

KPK menjerat ABD dan EY sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, KPK menjerat DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Dengan demikian, meski tanpa ekspos tersangka, KPK menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas dan transparan, sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:54 WIB

Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Rampungnya proses syuting Elden Ring. Sutradara Alex Garland dan studio A24 menyelesaikan tahapan pengambilan gambar film adaptasi game bernilai 100 juta dolar AS. Dok: Istimewa.

ENTERTAINMENT

Adaptasi Game Raksasa: A24 Selesaikan Syuting Film Elden Ring

Sabtu, 1 Agu 2026 - 13:24 WIB