Kasus Pajak KPP Madya Jakut Rp59 Miliar, KPK Jelaskan Alasan Tak Tampilkan Tersangka

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pajak KPP Madya Jakarta Utara di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pajak KPP Madya Jakarta Utara di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kali ini, KPK tidak menampilkan lima tersangka ke hadapan publik, meski telah resmi menetapkan status hukum mereka.

Biasanya, KPK memperlihatkan tersangka saat merilis perkara. Namun, kebijakan itu kini berubah seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan lembaganya terhadap aturan baru.

“Konferensi pers kali ini memang berbeda. KPK sudah mengadopsi KUHAP yang baru, sehingga kami tidak lagi menampilkan para tersangka,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, KPK memilih menahan diri dalam menampilkan identitas visual para tersangka.

Baca Juga :  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Awal Baru Penegakan Hukum Nasional

“Prinsip praduga tak bersalah menjadi perhatian utama. Kami mematuhi aturan tersebut sepenuhnya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski tidak ditampilkan ke publik, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan. Asep menyatakan, seluruh perkara yang terjadi setelah KUHAP baru berlaku akan sepenuhnya mengikuti regulasi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).

Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.

Diskon Pajak 80 Persen, Negara Rugi Puluhan Miliar

KPK mengungkap, para tersangka menekan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP) dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Baca Juga :  Kapolres Bima Kota Terseret Aliran Dana Narkoba, Mabes Polri Gas Pidana dan Etik

Artinya, kewajiban pajak perusahaan tersebut turun hingga Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal.

Tak hanya itu, oknum petugas pajak diduga meminta fee sebesar Rp8 miliar sebagai imbalan pengurangan pajak. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran Rp4 miliar.

KPK menjerat ABD dan EY sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, KPK menjerat DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Dengan demikian, meski tanpa ekspos tersangka, KPK menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas dan transparan, sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok
Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi
Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam
BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026
Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit
Pemerintahan Trump Tuduh Era Biden Targetkan Umat Beriman
10 Tewas dalam Serangan Israel di Lebanon Selatan, Hezbollah Balas dengan Drone
Trump Klaim Permusuhan Berakhir Guna Hindari Izin Kongres

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04 WIB

Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:40 WIB

BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Berita Terbaru

Inggris dalam siaga

INTERNASIONAL

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Transformasi di garis depan. Presiden Volodymyr Zelenskyy mengumumkan reformasi sistemik militer Ukraina mulai Juni 2026 guna mengatasi kekurangan personel dan meningkatkan kesejahteraan pasukan infanteri. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:12 WIB