Kasus TPPU Rp476 Miliar, Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Posnews/Kejagung)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk diperiksa, Jumat (24/7/2026).

Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pada Rabu (22/7/2026). Febrie sebelumnya menyampaikan alasan kesehatan atas ketidakhadirannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memanggil empat saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat saksi itu terdiri atas Febrie Adriansyah, Don Ritto (DR), serta dua saksi berinisial NH dan TS.

Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang.

Karena itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :  Prabowo Gelar Pertemuan 4 Jam di Istana, Bedah Eskalasi Konflik Iran dan Dampaknya

Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Kasus tersebut memasuki babak baru setelah Kejagung menerbitkan satu surat perintah penyidikan (sprindik) tambahan terkait dugaan TPPU.

Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan terbit pada 20 Juli 2026.

Dengan demikian, Kejagung kini menangani total empat sprindik yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Penyidik menerbitkan sprindik tambahan setelah menerima berkas perkara serta barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing dari Polri.

Febrie dan Don Ritto Berstatus Tersangka

Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan perkara beserta barang bukti kepada Kejagung.

Polisi sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  Hoaks Ijazah Jokowi Memanas, JK Laporkan Rismon dan 4 Kanal YouTube ke Bareskrim

Dari lokasi itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.

Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Don Ritto Klaim Emas Milik Yayasan

Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum Don Ritto menyatakan emas dan uang yang ditemukan di rumah tersebut bukan milik Febrie.

Menurut pihak Don Ritto, aset tersebut merupakan milik yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Rumah itu disebut digunakan sebagai salah satu lokasi operasional yayasan.

Namun, penyidik Kejagung masih mendalami asal-usul emas, uang, serta aset lain yang berkaitan dengan perkara dugaan TPPU tersebut.

Kejagung kini terus memeriksa para saksi untuk mengungkap aliran dana dan kepemilikan aset dalam perkara tersebut.

Karena itu, pemeriksaan Febrie menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan
KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara
MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera
UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan
War Ticket Istana Merdeka Diserbu, 128.331 Orang Berebut Undangan HUT ke-81 RI
Praperadilan Febrie Adriansyah Disidangkan 18 Agustus, PN Jaksel Tunjuk Hakim Tunggal
Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Diduga Terlibat Judi Online

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Bareskrim Sita Aset Rp425 Miliar dalam Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Telusuri Keterkaitan 7 Perusahaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:08 WIB

KemenHAM Tegaskan Pasien BPJS Berhak Dapat Layanan Kesehatan Setara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:32 WIB

MUI Kritik Maraknya OTT Korupsi, Sistem Dinilai Gagal Bikin Koruptor Jera

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UNMA dan BNN Perkuat Kolaborasi Cegah Narkotika, Mahasiswa Didorong Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru

Respawn Entertainment resmi menghentikan operasional Apex Legends di Nintendo Switch generasi pertama mulai Season 30 demi memaksimalkan potensi Nintendo Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Respawn Hentikan Dukungan Apex Legends di Nintendo

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:20 WIB