JOMBANG, POSNEWS.CO.ID โ Kasus penculikan satu keluarga gegerkan Jawa Timur. Anjar Andrianto (29) bersama istri dan putrinya diculik lalu disekap di Bangkalan, Madura.
Para pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena menagih sisa utang Rp 25 juta.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menegaskan polisi telah menangkap lima tersangka. Mereka berinisial Moh Zehri (41), Bahar (29), Nur Hidayah (NH), Sidi, dan Zainudin.
โPelaku lima orang. Otaknya inisial NH, perempuan,โ tegas Dimas saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (5/3/2026).
Berawal dari Bisnis Rokok Rp 90 Juta
Kasus penculikan di Jombang ini bermula dari pengiriman rokok senilai Rp 90 juta dari Bangkalan ke Cirebon, Jawa Barat.
Korban menjalankan perintah NH untuk mengirim rokok, sebagian tanpa pita cukai.
Namun setibanya di Cirebon, truk bermuatan rokok dihadang kelompok yang mengatasnamakan LSM. Karena takut terseret kasus hukum, korban menyerahkan seluruh muatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, NH menuntut korban mengganti kerugian. Korban sudah membayar Rp 70 juta. Meski demikian, sisa utang Rp 25 juta terus ditagih.
โKarena kekurangan Rp 25 juta belum dibayar, NH mengajak empat tersangka lain membawa paksa korban dan keluarganya,โ jelas Dimas.
Diculik dan Disekap di Bangkalan
Selanjutnya, para pelaku menculik korban beserta istri dan anaknya, lalu menyekap mereka di wilayah Bangkalan.
Beruntung, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil membebaskan para korban.
Kini, kelima tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Polisi menjerat mereka dengan pasal penculikan dan perampasan kemerdekaan orang, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Edukasi: Utang Bukan Alasan Lakukan Penculikan
Polisi menegaskan, sengketa utang piutang harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
Tindakan penculikan dan penyekapan justru memperberat masalah dan berujung pidana serius.
Karena itu, masyarakat diimbau menyelesaikan konflik secara legal agar tidak terseret kasus hukum yang lebih berat. (red)
Editor : Hadwan





















