Konflik Agraria: Saat Sertifikat Tanah Kalah Melawan Izin Tambang

Sabtu, 8 November 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tragedi agraria: Petani yang menggarap lahan turun-temurun harus terusir saat korporasi datang membawa izin konsesi dari negara. Mengapa hukum formal mengalahkan hak ulayat? Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Tragedi agraria: Petani yang menggarap lahan turun-temurun harus terusir saat korporasi datang membawa izin konsesi dari negara. Mengapa hukum formal mengalahkan hak ulayat? Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Di pelosok-pelosok negeri, sebuah perang senyap terus terjadi setiap hari. Ini adalah perang antara masyarakat adat atau petani lokal yang telah hidup di tanah mereka selama beberapa generasi, melawan korporasi raksasa—baik itu perusahaan perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), atau pertambangan besar. Di atas kertas, petani itu mungkin memegang sertifikat girik atau surat keterangan desa. Namun, di hadapan hukum, secarik kertas “Izin Usaha Pertambangan” (IUP) atau “Hak Guna Usaha” (HGU) yang korporasi pegang, dan pemerintah keluarkan dari ibu kota, seringkali jauh lebih sakti.

Inilah realitas pahit dari konflik agraria di Indonesia.

Ekonomi Politik Lahan: Aset Pembangunan

Untuk memahami konflik ini, kita harus melihat tanah bukan sekadar sebagai tempat tinggal atau lahan bertani. Dalam ekonomi politik modern, tanah adalah aset modal utama. Tanah adalah “bahan baku” paling fundamental untuk pembangunan.

Bagi negara (pemerintah), tanah adalah instrumen untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi. Cara tercepat untuk mencapainya adalah dengan mengundang investasi skala besar. Pemerintah memberikan izin konsesi lahan dalam area yang masif (puluhan ribu hektar) kepada korporasi. Sebagai gantinya, korporasi berjanji memberikan “investasi”, lapangan kerja, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Pemerintahan Trump Luncurkan Dua Investigasi Baru Terhadap Harvard

Dalam kalkulasi ini, para pembuat kebijakan seringkali menganggap kepentingan masyarakat adat atau petani lokal yang hanya menguasai lahan beberapa hektar sebagai “penghambat pembangunan”.

Ketimpangan Hukum: Formal vs. Ulayat

Di sinilah letak jantung masalahnya: terjadi benturan antara dua sistem hukum yang tidak setara.

Di satu sisi, ada hukum formal negara (Hukum Agraria, UU Minerba). Hukum ini berbasis pada sertifikasi legal dan perizinan. Korporasi datang dengan dokumen legal lengkap yang negara terbitkan, memberi mereka hak untuk mengeksploitasi lahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, ada hak ulayat (hukum adat) atau hak penguasaan fisik turun-temurun. Masyarakat telah menggarap lahan itu jauh sebelum negara modern hadir. Namun, banyak dari hak-hak komunal atau tradisional ini tidak memiliki sertifikat formal (SHM).

Baca Juga :  Game Theory dalam Strategi Bisnis: Lebih dari Sekadar Menang atau Kalah

Di mata pengadilan formal, hakim seringkali menganggap “izin konsesi” yang baru terbit beberapa tahun lalu jauh lebih kuat daripada “hak penguasaan turun-temurun” yang telah berlangsung ratusan tahun. Aparat negara pun cenderung berpihak pada hukum formal. Mereka seringkali menggunakan kekuatan untuk mengusir paksa warga yang mereka anggap “menyerobot” lahan konsesi.

Pertarungan Akses Sumber Daya

Konflik agraria bukanlah sekadar sengketa sertifikat tanah biasa. Ini adalah manifestasi paling keras dari pertarungan akses terhadap sumber daya ekonomi di tingkat lokal.

Ini adalah pertarungan antara logika “pembangunan” yang sentralistik dan berbasis modal besar, melawan logika “ruang hidup” yang komunal dan berbasis hak sejarah. Selama negara masih memandang tanah hanya sebagai aset ekonomi—dan bukan sebagai ruang hidup sosial dan budaya—maka konflik agraria akan terus membara.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Hardiknas, Pengendara Hindari Kawasan Monas dan DPR, Polisi Kerahkan 3.545 Personel
Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 11 Penumpang Kapal Pancing Bocor di Marunda
Dendam Asmara Berujung Penusukan di Depok, Tiga Pelaku Dibekuk
Tebing Longsor di Bogor, Masjid Nurul Hikmah Ambruk Terseret Arus Kali Cikaret
Sempat Buron, Dua Pelaku Penikam Pemuda di Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi
Beasiswa Kemenag 2026: Ustaz dan Ustazah Bisa Kuliah Gratis Secara Online
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Diguyur Hujan – Surabaya Berawan Tebal
Pigai Soroti Pernyataan Amien Rais ke Prabowo, Singgung Dugaan Pelanggaran HAM

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 09:48 WIB

Demo Hardiknas, Pengendara Hindari Kawasan Monas dan DPR, Polisi Kerahkan 3.545 Personel

Senin, 4 Mei 2026 - 08:45 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 11 Penumpang Kapal Pancing Bocor di Marunda

Senin, 4 Mei 2026 - 07:33 WIB

Dendam Asmara Berujung Penusukan di Depok, Tiga Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 07:21 WIB

Tebing Longsor di Bogor, Masjid Nurul Hikmah Ambruk Terseret Arus Kali Cikaret

Senin, 4 Mei 2026 - 07:09 WIB

Sempat Buron, Dua Pelaku Penikam Pemuda di Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi

Berita Terbaru