Konflik Agraria: Saat Sertifikat Tanah Kalah Melawan Izin Tambang

Sabtu, 8 November 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tragedi agraria: Petani yang menggarap lahan turun-temurun harus terusir saat korporasi datang membawa izin konsesi dari negara. Mengapa hukum formal mengalahkan hak ulayat? Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Tragedi agraria: Petani yang menggarap lahan turun-temurun harus terusir saat korporasi datang membawa izin konsesi dari negara. Mengapa hukum formal mengalahkan hak ulayat? Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Di pelosok-pelosok negeri, sebuah perang senyap terus terjadi setiap hari. Ini adalah perang antara masyarakat adat atau petani lokal yang telah hidup di tanah mereka selama beberapa generasi, melawan korporasi raksasa—baik itu perusahaan perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), atau pertambangan besar. Di atas kertas, petani itu mungkin memegang sertifikat girik atau surat keterangan desa. Namun, di hadapan hukum, secarik kertas “Izin Usaha Pertambangan” (IUP) atau “Hak Guna Usaha” (HGU) yang korporasi pegang, dan pemerintah keluarkan dari ibu kota, seringkali jauh lebih sakti.

Inilah realitas pahit dari konflik agraria di Indonesia.

Ekonomi Politik Lahan: Aset Pembangunan

Untuk memahami konflik ini, kita harus melihat tanah bukan sekadar sebagai tempat tinggal atau lahan bertani. Dalam ekonomi politik modern, tanah adalah aset modal utama. Tanah adalah “bahan baku” paling fundamental untuk pembangunan.

Bagi negara (pemerintah), tanah adalah instrumen untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi. Cara tercepat untuk mencapainya adalah dengan mengundang investasi skala besar. Pemerintah memberikan izin konsesi lahan dalam area yang masif (puluhan ribu hektar) kepada korporasi. Sebagai gantinya, korporasi berjanji memberikan “investasi”, lapangan kerja, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kalkulasi ini, para pembuat kebijakan seringkali menganggap kepentingan masyarakat adat atau petani lokal yang hanya menguasai lahan beberapa hektar sebagai “penghambat pembangunan”.

Ketimpangan Hukum: Formal vs. Ulayat

Di sinilah letak jantung masalahnya: terjadi benturan antara dua sistem hukum yang tidak setara.

Di satu sisi, ada hukum formal negara (Hukum Agraria, UU Minerba). Hukum ini berbasis pada sertifikasi legal dan perizinan. Korporasi datang dengan dokumen legal lengkap yang negara terbitkan, memberi mereka hak untuk mengeksploitasi lahan.

Di sisi lain, ada hak ulayat (hukum adat) atau hak penguasaan fisik turun-temurun. Masyarakat telah menggarap lahan itu jauh sebelum negara modern hadir. Namun, banyak dari hak-hak komunal atau tradisional ini tidak memiliki sertifikat formal (SHM).

Baca Juga :  DPR-Pemerintah Setuju Hilangkan PHD, Seleksi Petugas Haji Kini di Kementerian

Di mata pengadilan formal, hakim seringkali menganggap “izin konsesi” yang baru terbit beberapa tahun lalu jauh lebih kuat daripada “hak penguasaan turun-temurun” yang telah berlangsung ratusan tahun. Aparat negara pun cenderung berpihak pada hukum formal. Mereka seringkali menggunakan kekuatan untuk mengusir paksa warga yang mereka anggap “menyerobot” lahan konsesi.

Pertarungan Akses Sumber Daya

Konflik agraria bukanlah sekadar sengketa sertifikat tanah biasa. Ini adalah manifestasi paling keras dari pertarungan akses terhadap sumber daya ekonomi di tingkat lokal.

Ini adalah pertarungan antara logika “pembangunan” yang sentralistik dan berbasis modal besar, melawan logika “ruang hidup” yang komunal dan berbasis hak sejarah. Selama negara masih memandang tanah hanya sebagai aset ekonomi—dan bukan sebagai ruang hidup sosial dan budaya—maka konflik agraria akan terus membara.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang
Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar
Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar
TPA Jatiwaringin Tangerang Terbakar 15 Hektare, BNPB: 40 Persen Api Sudah Padam
Satgas Ungkap KKB Bakusip Diduga Dalang Pembakaran Pesawat PT AMA

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:17 WIB

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:13 WIB

Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap

Senin, 6 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:09 WIB

Sumur Minyak Tradisional Meledak di Aceh Timur, Kobaran Api Masih Berkobar

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:56 WIB

Kapal Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, Gulkarmat Evakuasi 150 Penumpang

Berita Terbaru

Serangan drone massal Ukraina menghantam sejumlah wilayah Rusia, merusak fasilitas gudang Wildberries, dan menewaskan sedikitnya delapan orang. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Drone Ukraina Hantam Wilayah Rusia: 8 Orang Tewas

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:08 WIB

Perusahaan Habita Inc. meminta maaf usai menyuruh dua karyawannya kembali ke dalam Mal Aeon Kashima pasca gempa Kumamoto hingga tewas akibat ledakan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mal Aeon Kumamoto: Perusahaan Suruh Karyawan Amankan Uang

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:40 WIB

Pemerintah Australia memperingatkan potensi lonjakan penyebaran wabah flu burung H5N1 setelah menemukan kasus kematian massal pertama. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Australia Waspadai Lonjakan Flu Burung H5N1

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:24 WIB