JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,
menegaskan enam anak buah kapal (ABK) yang menghadapi tuntutan hukuman mati tetap memiliki hak penuh menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan.
Saat ini, Pengadilan Negeri Batam mengadili perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang dikategorikan sebagai kejahatan internasional.
Jaksa: Pleidoi Hak Terdakwa, Putusan di Tangan Hakim
Anang menekankan, jaksa penuntut umum menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Namun demikian, ia memastikan terdakwa tetap dapat mengajukan keberatan melalui pleidoi.
“Nanti ada pleidoi dari pembelaan, silakan saja. Penuntut umum menyusun tuntutan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, jaksa menghormati seluruh tahapan hukum, mulai dari pleidoi, replik, hingga putusan hakim. Kejaksaan, kata dia, akan tunduk pada putusan pengadilan.
Tuntutan Mati Berdasarkan Fakta dan Pembayaran
Lebih lanjut, Anang menyebut jaksa menilai para ABK secara sadar mengetahui kapal mengangkut sabu, bukan minyak seperti yang seharusnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, menurut penuntut umum, para terdakwa menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.
Ia juga membantah klaim bahwa terdakwa baru bekerja tiga hari. Berdasarkan data penangkapan 21 Mei dan keberangkatan sekitar 14 Mei, jaksa menilai durasi pelayaran cukup lama.
Soal Fandi, Jaksa Sebut Tahu Muatan Kapal
Terkait salah satu ABK bernama Fandi yang mengaku baru bekerja karena ditawari pamannya, Anang menegaskan penuntut umum memiliki fakta bahwa terdakwa mengetahui kapal tidak mengangkut minyak, melainkan barang terlarang.
“Dilakukan dengan penuh kesadaran,” tegasnya.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis akhir dalam kasus penyelundupan dua ton sabu yang menyita perhatian publik nasional ini. (red)
Editor : Hadwan





















