Kejagung Tegaskan ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Berhak Ajukan Pleidoi di PN Batam

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers. (Posnews/ist)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,

menegaskan enam anak buah kapal (ABK) yang menghadapi tuntutan hukuman mati tetap memiliki hak penuh menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di persidangan.

Saat ini, Pengadilan Negeri Batam mengadili perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang dikategorikan sebagai kejahatan internasional.

Jaksa: Pleidoi Hak Terdakwa, Putusan di Tangan Hakim

Anang menekankan, jaksa penuntut umum menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Namun demikian, ia memastikan terdakwa tetap dapat mengajukan keberatan melalui pleidoi.

“Nanti ada pleidoi dari pembelaan, silakan saja. Penuntut umum menyusun tuntutan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :  Kejagung Sita 152 Bidang Tanah Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex Senilai Rp510 Miliar

Ia menambahkan, jaksa menghormati seluruh tahapan hukum, mulai dari pleidoi, replik, hingga putusan hakim. Kejaksaan, kata dia, akan tunduk pada putusan pengadilan.

Tuntutan Mati Berdasarkan Fakta dan Pembayaran

Lebih lanjut, Anang menyebut jaksa menilai para ABK secara sadar mengetahui kapal mengangkut sabu, bukan minyak seperti yang seharusnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, menurut penuntut umum, para terdakwa menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Ia juga membantah klaim bahwa terdakwa baru bekerja tiga hari. Berdasarkan data penangkapan 21 Mei dan keberangkatan sekitar 14 Mei, jaksa menilai durasi pelayaran cukup lama.

Baca Juga :  Hakim Tegur Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim, Kejagung Buka Penjelasan

Soal Fandi, Jaksa Sebut Tahu Muatan Kapal

Terkait salah satu ABK bernama Fandi yang mengaku baru bekerja karena ditawari pamannya, Anang menegaskan penuntut umum memiliki fakta bahwa terdakwa mengetahui kapal tidak mengangkut minyak, melainkan barang terlarang.

“Dilakukan dengan penuh kesadaran,” tegasnya.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis akhir dalam kasus penyelundupan dua ton sabu yang menyita perhatian publik nasional ini. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Menangis, Minta Prabowo Hentikan Hukuman Mati
Cuaca Jabodetabek 21 Februari 2026, Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan
Kreasi Minuman Segar Tanpa Gula Berlebih untuk Berbuka
Krisis Kesatuan Kanada: Alberta Gelar Referendum Batasi Imigran
Kronologi KA Bandara Soetta Tabrak Truk Trailer di Tangerang Terekam CCTV
Pemerintah Wacanakan Komnas HAM Punya Kewenangan Penyidikan Kasus HAM Berat
Begal Modus Pura-pura Diludahi di Cempaka Putih, Motor Pemuda Sukabumi Raib
Banjir Jakarta 20 Februari 2026: 168 RT Terendam, Kampung Melayu Capai 1,5 Meter

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:51 WIB

Kejagung Tegaskan ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Berhak Ajukan Pleidoi di PN Batam

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:19 WIB

Ibu ABK Terdakwa 2 Ton Sabu Menangis, Minta Prabowo Hentikan Hukuman Mati

Sabtu, 21 Februari 2026 - 04:53 WIB

Cuaca Jabodetabek 21 Februari 2026, Berawan Tebal Hingga Hujan Ringan

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:55 WIB

Kreasi Minuman Segar Tanpa Gula Berlebih untuk Berbuka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:45 WIB

Krisis Kesatuan Kanada: Alberta Gelar Referendum Batasi Imigran

Berita Terbaru

Minuman hangat seperti wedang jahe, susu kunyit, dan teh jahe lemon yang meningkatkan imun tubuh saat musim hujan. (Posnews/Bluebird Provisions on Unsplash)

NETIZEN

Kreasi Minuman Segar Tanpa Gula Berlebih untuk Berbuka

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:55 WIB

Otonomi vs Federasi. Premier Alberta Danielle Smith mengumumkan referendum untuk membatasi jumlah imigran guna mengurangi beban berat pada layanan publik dan infrastruktur provinsi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Krisis Kesatuan Kanada: Alberta Gelar Referendum Batasi Imigran

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:45 WIB