Kejagung Tetapkan Kakak-Beradik Bos PT Sritex sebagai Tersangka TPPU Kasus Kredit

Jumat, 12 September 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung umumkan penetapan kakak-beradik bos PT Sritex sebagai tersangka TPPU. Dok-Istimewa

Kejagung umumkan penetapan kakak-beradik bos PT Sritex sebagai tersangka TPPU. Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan perkembangan dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidik menetapkan ISL dan IKL sebagai tersangka TPPU sejak 1 September 2025. Namun, ia belum merinci detail perkara tersebut.

Baca Juga :  Eksepsi Ditolak, Dua Bos Sritex Tetap Diadili Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

“Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Sebagai informasi, IKL merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, ISL, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Face Recognition - Ini Jadwal Lengkapnya

Selain keduanya, Kejagung juga menetapkan dua nama lain, yakni Dicky Syahbandinata (DS), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, serta Zainuddin Mappa (ZM), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini
PPATK Bongkar Dugaan Penyembunyian Omzet Rp12,49 Triliun di Sektor Tekstil
Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP 2025 hingga 28 Februari 2026
KPK Sikat Dindik Madiun, Uang Tunai Disita – Kasus Korupsi Maidi Makin Terang

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:58 WIB

Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:56 WIB

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:17 WIB

PPATK Bongkar Dugaan Penyembunyian Omzet Rp12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Berita Terbaru