JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan kakak-beradik bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan perkembangan dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidik menetapkan ISL dan IKL sebagai tersangka TPPU sejak 1 September 2025. Namun, ia belum merinci detail perkara tersebut.
“Baik, memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL, ISL sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Sebagai informasi, IKL merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, ISL, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain keduanya, Kejagung juga menetapkan dua nama lain, yakni Dicky Syahbandinata (DS), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, serta Zainuddin Mappa (ZM), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020. (red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT





















