Kejari Jaksel Hancurkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam Bernilai Miliaran

Kamis, 11 September 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, senjata tajam, dan ratusan telepon genggam di Tanjung Barat, Rabu (10/9/2025). Dok-Posnews

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, senjata tajam, dan ratusan telepon genggam di Tanjung Barat, Rabu (10/9/2025). Dok-Posnews

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) memusnahkan berbagai jenis barang bukti perkara pidana di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jaksel, Ika Ayuningtyas Winarti SH, MH, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaannya sah hingga September 2025.

Sejumlah aparat penegak hukum turut menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut. Kasat Narkoba Polres Jaksel AKBP Prasetyo hadir bersama perwakilan BNN Kota Jaksel Bambang Yudhistira, Katim Berantas BNNK Jaksel Asyima Sianipar, Kasi Barang Bukti BNN Pusat Mariska, serta perwakilan Kepala Suku Dinas Jaksel Zakiyah Zahra N.A, S.Farm.

Dalam kegiatan ini, Kejari Jaksel memusnahkan barang bukti narkotika dari berbagai kasus. Rinciannya:

  • Metamfetamina (sabu): 43 perkara dengan barang bukti seberat 1.425,4868 gram (1,4 kg).
  • Tembakau gorila: 20 perkara dengan barang bukti 4.070,5252 gram (4 kg).
  • Ganja: 11 perkara dengan barang bukti 1.964,5452 gram (1,96 kg).

Selain itu, terdapat psikotropika tablet dari 4 perkara dengan barang bukti 39 butir seberat 11,038 gram.

Baca Juga :  Impor 7.500 Sapi Australia Jelang Ramadan, Pemprov DKI Dinilai Abai Kemandirian Pangan

Senjata Tajam dan Barang Elektronik Ikut Dimusnahkan

Tidak hanya narkotika, Kejari Jaksel juga memusnahkan barang bukti non-narkotika, antara lain:

  • Senjata tajam: 16 perkara dengan barang bukti 18 buah.
  • Telepon genggam: 112 perkara dengan barang bukti 164 unit berbagai merek.
  • Laptop: beberapa unit dari sejumlah perkara.
  • Komitmen Bersama Berantas Kejahatan

Menurut Ika Ayuningtyas Winarti, pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Jaksel dan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika dan tindak kejahatan lain yang merugikan masyarakat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas
SUTET Priok–Muara Tawar Dipercepat, PLN Salurkan Kompensasi Warga di Cilincing
Cuaca Jabodetabek Jumat Ini, Jakarta Cerah dan Bekasi-Bogor Hujan Ringan
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga
Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:05 WIB

SUTET Priok–Muara Tawar Dipercepat, PLN Salurkan Kompensasi Warga di Cilincing

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:26 WIB

Cuaca Jabodetabek Jumat Ini, Jakarta Cerah dan Bekasi-Bogor Hujan Ringan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:03 WIB

Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Berita Terbaru

Putusan panggung hukum Buffalo. Juri federal menyatakan Hadi Matar bersalah atas aksi terorisme internasional terkait penikaman novelis Salman Rushdie. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Juri Menyatakan Hadi Matar Bersalah atas Penikaman Penulis

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:21 WIB

Tragedi kematian massal satwa liar. Otoritas Kenya mencurigai racun sianida pada buah tomat di perbatasan Taman Nasional Amboseli sebagai pemicu kematian 15 gajah. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Racun Sianida pada Tomat Diduga Tewaskan 15 Gajah di Kenya

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:14 WIB

Langkah taktis raksasa semikonduktor. Intel mengonfirmasi kembalinya fitur Hyper-Threading mulai prosesor server Xeon 8 Coral Rapids. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Intel Resmi Menghidupkan Kembali Teknologi Hyper-Threading

Jumat, 31 Jul 2026 - 15:00 WIB