Kejari Jaksel Hancurkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam Bernilai Miliaran

Kamis, 11 September 2025 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, senjata tajam, dan ratusan telepon genggam di Tanjung Barat, Rabu (10/9/2025). Dok-Posnews

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti narkotika, psikotropika, senjata tajam, dan ratusan telepon genggam di Tanjung Barat, Rabu (10/9/2025). Dok-Posnews

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) memusnahkan berbagai jenis barang bukti perkara pidana di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jaksel, Ika Ayuningtyas Winarti SH, MH, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaannya sah hingga September 2025.

Sejumlah aparat penegak hukum turut menghadiri pemusnahan barang bukti tersebut. Kasat Narkoba Polres Jaksel AKBP Prasetyo hadir bersama perwakilan BNN Kota Jaksel Bambang Yudhistira, Katim Berantas BNNK Jaksel Asyima Sianipar, Kasi Barang Bukti BNN Pusat Mariska, serta perwakilan Kepala Suku Dinas Jaksel Zakiyah Zahra N.A, S.Farm.

Dalam kegiatan ini, Kejari Jaksel memusnahkan barang bukti narkotika dari berbagai kasus. Rinciannya:

  • Metamfetamina (sabu): 43 perkara dengan barang bukti seberat 1.425,4868 gram (1,4 kg).
  • Tembakau gorila: 20 perkara dengan barang bukti 4.070,5252 gram (4 kg).
  • Ganja: 11 perkara dengan barang bukti 1.964,5452 gram (1,96 kg).

Selain itu, terdapat psikotropika tablet dari 4 perkara dengan barang bukti 39 butir seberat 11,038 gram.

Baca Juga :  BNN dan Bea Cukai Sikat Jaringan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg, Dikendalikan WNA Afrika

Senjata Tajam dan Barang Elektronik Ikut Dimusnahkan

Tidak hanya narkotika, Kejari Jaksel juga memusnahkan barang bukti non-narkotika, antara lain:

  • Senjata tajam: 16 perkara dengan barang bukti 18 buah.
  • Telepon genggam: 112 perkara dengan barang bukti 164 unit berbagai merek.
  • Laptop: beberapa unit dari sejumlah perkara.
  • Komitmen Bersama Berantas Kejahatan

Menurut Ika Ayuningtyas Winarti, pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Jaksel dan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika dan tindak kejahatan lain yang merugikan masyarakat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap
Ini Tampang Kecot Rampok Wanita Bogor, Mobil Dijual Murah buat Judol dan Foya-foya
Sopir Diduga Mengantuk, Innova Rombongan DPR RI Hantam Dump Truk
DPRD DKI Usul CCTV dan Patroli Rutin untuk Redam Kriminalitas
Wakapolri Temui Otoritas Keamanan Arab Saudi, Polri Perkuat Pengawasan Haji 2026

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:44 WIB

Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:57 WIB

Dendam Lama Meledak di Panggung Nikahan, Lansia Tanjung Priok Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 06:55 WIB

Ini Tampang Kecot Rampok Wanita Bogor, Mobil Dijual Murah buat Judol dan Foya-foya

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB