PACITAN, POSNEWS.CO.ID — Pernikahan merupakan perjalanan sakral manusia yang hidup di muka bumi, seperti yang terjadi di Pacitan, Jawa Timur. Publik digemparkan oleh pernikahan seorang kakek 74 tahun dengan gadis 24 tahun yang disertai mahar cek Rp3 miliar.
Kementerian Agama (Kemenag) langsung bereaksi dan mengingatkan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) serta penghulu di Indonesia agar bekerja dengan hati-hati dan berintegritas.
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan setiap proses pernikahan wajib dilakukan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat.
“Kami imbau seluruh KUA dan penghulu agar bekerja dengan amanah. Jangan sampai menimbulkan kerugian atau jadi contoh buruk,” tegas Kamaruddin, Sabtu (11/10/2025).
Ia menambahkan, seluruh jajaran Kemenag kabupaten dan kota harus memastikan pelaksanaan pernikahan sesuai syariat dan hukum negara.
Bimbingan Pranikah Bisa Cegah Kasus Serupa
Kamaruddin menilai kasus seperti ini bisa dicegah lewat bimbingan pranikah yang baik.
“Kalau bimbingan pranikah dijalankan dengan benar, potensi penipuan atau pernikahan tidak sehat bisa dihindari,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi soal mahar cek Rp3 miliar, Kamaruddin menjelaskan, secara hukum Islam pernikahan tetap sah jika mahar diberikan atau dijanjikan dengan jelas.
“Nikahnya sah kalau maharnya jelas. Tapi kalau ada unsur penipuan, itu yang bermasalah,” tegasnya.
Pernikahan Mewah, Setiap Tamu Dapat Uang Tunai
Sebelumnya, video pernikahan Sutarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Sheila Arika (24), asal Pacitan, viral di media sosial. Dalam video itu, Sutarman menyerahkan cek Rp3 miliar sebagai mahar di rumah mempelai wanita pada Rabu (8/10/2025).
Pernikahan berlangsung meriah. Setiap tamu undangan bahkan menerima uang tunai Rp100 ribu. Sutarman dikenal sebagai pengusaha cengkeh sukses, sementara selisih usia 50 tahun membuat publik penasaran.
Isu yang menyebut Sutarman kabur setelah akad dibantah kepolisian.
“Tidak benar kabar kakek itu kabur. Pengantin pria masih berada di Pacitan,” tegas Kapolsek Bandar, Iptu Diko.
Kasus ini menjadi pelajaran agar setiap pernikahan dijalankan sesuai aturan hukum dan syariat, bukan demi sensasi dunia maya. (red)





















