Kemendag Perbarui Aturan E-Commerce, Produk UMKM Dapat Prioritas di Marketplace

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. (Posnews/Kemendag)

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso. (Posnews/Kemendag)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah memperkuat aturan perdagangan digital.

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menandatangani rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang akan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan transparan sekaligus memperkuat daya saing produk lokal serta perlindungan konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permendag ini mendukung peningkatan daya saing produk dalam negeri, khususnya UMK, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat cepat,” kata Budi Santoso usai menandatangani rancangan aturan tersebut, Kamis (4/6/2026).

Fokus pada Produk Lokal dan UMKM

Kemendag memusatkan penyempurnaan regulasi PMSE pada lima aspek utama, yakni peningkatan visibilitas produk lokal, kemudahan legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, serta penguatan tata kelola teknologi digital.

Selanjutnya, pemerintah mewajibkan platform digital memprioritaskan produk UMKM dan produk dalam negeri agar lebih mudah ditemukan konsumen.

Baca Juga :  Hadiri Haul Ponpes Buntet, Kapolri: Polri dan Ulama Saling Melengkapi

Selain itu, platform wajib menerapkan transparansi biaya layanan, kebijakan promosi, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi konsumen.

Kemendag juga memasukkan pengaturan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam promosi dan pemasaran produk digital.

Di sisi lain, pemerintah mewajibkan platform memberikan ruang promosi dan insentif bagi pelaku UMKM agar mampu bersaing dengan produk impor maupun pelaku usaha besar.

Aturan tersebut juga memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan tidak sehat yang berpotensi merugikan pelaku usaha maupun konsumen.

Ride-Hailing dan OTA Resmi Masuk Regulasi

Menariknya, Permendag baru ini menambah dua model bisnis PMSE yang sebelumnya belum diatur secara spesifik, yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).

Untuk ride-hailing, Kemendag hanya mengatur aktivitas perdagangan barang yang berlangsung melalui fitur niaga di dalam aplikasi, bukan layanan transportasinya.

Sementara itu, OTA mencakup penjualan dan pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan secara digital.

Baca Juga :  Pelajar SMP Tikam Guru PPPK Hingga Tewas di OKU Selatan, Polisi Buru Pelaku

Menurut Budi, penambahan dua model bisnis tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Semua Pedagang Online Wajib Berizin

Lebih lanjut, Kemendag mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan perdagangan digital yang tertib, meningkatkan perlindungan konsumen, serta membuka akses UMKM terhadap berbagai program pemerintah.

Dengan memiliki izin usaha, pelaku UMKM dapat memperoleh akses pelatihan, pembiayaan, pendampingan, hingga fasilitas promosi dari pemerintah.

Meski demikian, pemerintah tidak langsung memberlakukan aturan tersebut secara penuh. Kemendag menyiapkan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan kewajiban baru tersebut.

Karena itu, pemerintah akan memperkuat sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan agar proses adaptasi berjalan bertahap tanpa membebani pelaku usaha.

Budi menegaskan regulasi ini menjadi langkah awal membangun perdagangan digital yang transparan, kompetitif, dan berpihak pada produk lokal serta UMKM. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendag Budi Santoso Ungkap Kunci Masa Depan Kakao Indonesia
Komisi VI DPR Setujui 4 Perjanjian Dagang, Mendag Bidik Pasar Ekspor Baru
Indonesia dan Chile Perluas Akses Pasar, Forum Bisnis Jadi Sorotan
Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang
Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap
Produk Kosmetik Indonesia Laris di Filipina, Potensi Transaksi Tembus Rp26,35 Miliar
Harga Patokan Ekspor Emas Turun Jadi USD131.839 per Kilogram
Kopi hingga Kakao Indonesia Jadi Primadona di Korea Import Expo 2026

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:55 WIB

Mendag Budi Santoso Ungkap Kunci Masa Depan Kakao Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

Komisi VI DPR Setujui 4 Perjanjian Dagang, Mendag Bidik Pasar Ekspor Baru

Senin, 20 Juli 2026 - 20:47 WIB

Indonesia dan Chile Perluas Akses Pasar, Forum Bisnis Jadi Sorotan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:17 WIB

Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:13 WIB

Trump Ancam Kanada dengan Tarif Baru Akibat Asap

Berita Terbaru

Gelombang protes pemuda di New Delhi. Ribuan demonstran gerakan CJP bentrok dengan polisi demi menuntut pengunduran diri Menteri Pendidikan India. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ribuan Pemuda Bentrok dengan Polisi di New Delhi Desak Menteri

Jumat, 24 Jul 2026 - 11:11 WIB

Ilustrasi, aksi demonstrasi. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Empat Demo Digelar di Jakarta Pusat, 687 Polisi Disiagakan

Jumat, 24 Jul 2026 - 10:03 WIB

Langkah baru dunia balap simulasi. Pengembang iRacing resmi mengumumkan tanggal rilis game NASCAR 26 yang membawa fitur lintasan dinamis dan sistem gugur AI DNF. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

iRacing Resmi Umumkan Tanggal Rilis Game Balap NASCAR 26

Jumat, 24 Jul 2026 - 09:07 WIB