JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Uni Eropa (UE) baru saja memperkenalkan senjata baru dalam perang melawan perubahan iklim. Senjata itu bernama Carbon Border Adjustment Mechanism atau CBAM. Singkatnya, ini adalah aturan pajak karbon lintas batas yang ketat.
Mulai tahun 2026, importir di Eropa wajib membayar sertifikat karbon. Terutama, jika mereka membeli barang dari negara yang proses produksinya menghasilkan emisi tinggi.
Sepintas, niat kebijakan ini terlihat mulia demi menekan emisi global. Namun, negara-negara berkembang mencium aroma lain yang kurang sedap. Mereka menuding kebijakan ini sebagai bentuk “Kolonialisme Hijau”.
Mekanisme Pajak: Pukulan Bagi Industri Kotor
Bagaimana CBAM bekerja? Mekanismenya cukup sederhana namun mematikan. UE akan mengenakan biaya tambahan pada komoditas impor tertentu.
Sektor yang menjadi target utama meliputi besi, baja, semen, pupuk, aluminium, dan listrik. Jika produsen di negara asal tidak bisa membuktikan bahwa mereka rendah karbon, importir Eropa harus membayar selisih harganya.
Akibatnya, produk dari negara berkembang menjadi lebih mahal dan kalah bersaing di pasar Eropa. Produk lokal Eropa yang diklaim “lebih hijau” akan mendapatkan keuntungan pasar yang besar.
Proteksionisme Berkedok Lingkungan
Kritik pedas pun berdatangan dari belahan dunia selatan (Global South). Banyak pihak menilai CBAM hanyalah bentuk proteksionisme perdagangan yang licik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eropa membungkus hambatan dagang ini dengan kemasan isu lingkungan yang cantik. Padahal, tujuan aslinya mungkin untuk melindungi industri dalam negeri mereka dari serbuan produk murah Asia atau Afrika.
Negara maju sudah mencemari bumi selama ratusan tahun selama revolusi industri mereka. Kini, saat mereka sudah kaya, mereka menendang tangga tersebut agar negara lain tidak bisa naik. Inilah yang para kritikus sebut sebagai ketidakadilan sejarah.
Tantangan Berat bagi Ekspor Indonesia
Indonesia tidak luput dari ancaman ini. Faktanya, sektor industri besi dan baja nasional sedang tumbuh pesat. Eropa merupakan salah satu pasar tujuan ekspor yang potensial.
Penerapan CBAM akan menjadi tembok tebal bagi eksportir kita. Pasalnya, industri pengolahan nikel dan baja di tanah air masih sangat bergantung pada energi batu bara yang murah namun kotor.
Oleh sebab itu, produk Indonesia akan terkena tarif CBAM yang tinggi. Pengusaha harus memutar otak untuk melakukan dekarbonisasi secepat mungkin atau kehilangan pangsa pasar di Benua Biru.
Ketimpangan Standar dan Keadilan Iklim
Pada akhirnya, isu ini bermuara pada satu pertanyaan mendasar tentang keadilan. Menuntut standar lingkungan yang sama rata pada semua negara adalah tindakan yang problematis.
Negara maju dan negara berkembang berada pada tahap pembangunan yang berbeda. Tentu saja, kapasitas teknologi dan finansial mereka tidak sebanding.
Maka, memaksakan aturan “satu ukuran untuk semua” justru akan memperlebar jurang ketimpangan global. Kita sepakat bumi harus selamat. Akan tetapi, beban penyelamatan itu tidak boleh menghancurkan hak negara miskin untuk maju dan sejahtera.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia





















