JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta maaf atas pernyataannya dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus YTR di Bandung dalam perspektif Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).
Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan lembaganya tetap mengutamakan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban.
Selain itu, Komnas Perempuan terus mengawal proses hukum agar korban memperoleh keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Karena itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas pernyataan dalam konferensi pers tersebut,” kata Ratna, Senin (29/6/2026).
Ratna menegaskan pembahasan kasus YTR dalam kerangka CAT tidak bertujuan mengurangi beratnya kekerasan yang dialami korban.
Sebaliknya, Komnas Perempuan menilai kasus itu sebagai kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam serta memenuhi unsur penganiayaan berat.
Korban Alami Disabilitas Permanen
Komnas Perempuan menemukan korban mengalami penderitaan fisik, psikologis, dan ekonomi yang sangat berat.
Selama penyekapan, pelaku diduga berulang kali memukul korban menggunakan besi dan helm, melukai tubuh korban dengan benda tajam, serta menyulut tubuh korban menggunakan rokok.
Akibat penganiayaan itu, YTR mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, dan infeksi berat pada luka di wajah serta kepala.
Penganiayaan tersebut juga menyebabkan korban mengalami disabilitas permanen.
Selain itu, Komnas Perempuan menemukan dugaan isolasi sosial.
Pelaku diduga memutus komunikasi korban dengan keluarga dan memaksa korban memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada keluarga maupun tenaga medis.
Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan juga menerima informasi yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual selama penyekapan. Saat ini, Polda Jawa Barat masih mendalami dugaan tersebut.
Di sisi lain, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat tim medis Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Tim medis mencurigai adanya tindak kekerasan setelah menemukan pola luka yang tidak wajar, lalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelamatkan korban dan memulai proses hukum.
Soroti Biaya Pengobatan
Komnas Perempuan juga menyoroti kendala pembiayaan layanan kesehatan bagi korban tindak pidana.
Menurut lembaga itu, regulasi BPJS Kesehatan belum mengakomodasi biaya pengobatan korban sehingga menghambat proses pemulihan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,5 miliar untuk penanganan medis YTR sekaligus memberikan bantuan jaminan hidup bagi keluarganya.
Desak Penuhi Hak Korban
Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan memenuhi hak korban secara menyeluruh.
Hak tersebut meliputi keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan sosial dan ekonomi, serta perlindungan privasi selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Komnas Perempuan meminta media menjaga martabat dan identitas korban dalam setiap pemberitaan.
Komnas Perempuan juga mendukung aparat penegak hukum mengusut seluruh dugaan tindak pidana, termasuk dugaan kekerasan seksual, serta menuntut pelaku sesuai beratnya tindak kekerasan yang dialami korban. **
Editor : Hadwan












