JAKARTA, POSNEWS.CO.IDÂ – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsim menegaskan lembaganya akan mengawasi ketat penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026).
Pengawasan tersebut memastikan Polri menegakkan hukum secara akuntabel dan profesional.
Menurut Yusuf, Kompolnas menjalankan tugas pengawasan sesuai mandat undang-undang agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum pidana oleh Polri akan menjadi perhatian serius.
Namun demikian, Yusuf menilai pemberlakuan KUHAP baru masih membutuhkan aturan turunan.
Ia menyebut, pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
Di sisi lain, Kompolnas juga menyoroti pasal-pasal yang memicu kekhawatiran publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KUHP mengatur delik unjuk rasa tanpa pemberitahuan dalam Pasal 256 dan mengancam pelaku pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta jika mengganggu ketertiban umum.
Meski menuai kritik, pemerintah menegaskan KUHP baru membawa semangat berbeda.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menekankan bahwa paradigma utama KUHP terbaru adalah reintegrasi sosial, bukan semata-mata pemidanaan.
Prof Eddy menjelaskan, hakim didorong tidak menjatuhkan pidana penjara bagi pelaku dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Sebagai gantinya, KUHP baru menghadirkan sanksi alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
“Untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan. Sedangkan untuk ancaman pidana di bawah tiga tahun, sanksinya berupa pidana kerja sosial,” ujar Prof Eddy dalam kuliah hukum Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















