JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka awal 2026 dengan catatan serius. Sepanjang 2025, laporan gratifikasi dari penyelenggara negara melonjak tajam.
Hingga akhir tahun, KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek penerimaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, jumlah laporan gratifikasi 2025 meningkat sekitar 20 persen dibanding 2024 yang tercatat 4.220 laporan.
“Pelaporan gratifikasi tahun 2025 meningkat signifikan,” kata Budi, Kamis (1/1/2026).
Nilai Gratifikasi Tembus Rp16,4 Miliar
KPK mencatat 3.621 objek gratifikasi berupa barang senilai Rp3,23 miliar. Sementara itu, 2.178 objek berupa uang mencapai Rp13,17 miliar.
Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2025 menembus Rp16,40 miliar.
Mayoritas Dilaporkan Lewat Instansi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menyebut, laporan berasal dari 1.620 pelapor individu (32,3 persen) dan 3.400 laporan UPG (67,7 persen) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
KPK mencatat gratifikasi paling banyak berasal dari vendor pengadaan, mitra kerja saat hari raya atau pisah sambut, serta pemberian di sektor layanan publik seperti pajak, kepegawaian, kesehatan, hingga pencatatan nikah.
Pemberian dari orang tua murid ke guru serta honor narasumber juga masih ditemukan.
KPK Tekan Gratifikasi Perbankan
KPK menyoroti masih maraknya gratifikasi dari sektor perbankan. Karena itu, KPK mendorong bank Himbara memperketat larangan gratifikasi, termasuk yang dikemas sebagai program marketing, sponsorship, atau kehumasan.
Selain itu, KPK menerima laporan gratifikasi dari mentor magang. Bentuknya beragam, mulai dari pakaian, tumbler, jam tangan, hingga parfum.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak ada pemberian hadiah dalam Program Magang Bersama.
KPK mengingatkan, Pasal 12B UU Tipikor menyatakan gratifikasi yang terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas dapat dianggap suap.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui gol.kpk.go.id. KPK juga mengajak publik mengikuti edukasi antikorupsi lewat akun @literasigratifikasi.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















