KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Skema Pembagian Diduga Menyimpang

Jumat, 12 September 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – KPK mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan saat memeriksa Kapusdatin BP Haji, Moh. Hasan Afandi, Kamis (11/9/2025).

Penyidik menemukan jemaah haji khusus yang baru mendaftar 2024 bisa langsung berangkat, sementara jemaah lama gagal melunasi karena batas pembayaran hanya lima hari.

“Modus ini diduga sengaja dibuat agar sisa kuota dijual ke PIHK yang sanggup membayar fee,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  KPK Periksa Ketua DPD PDI-P Jabar Ono Surono, Kasus Suap Proyek Bekasi Mengembang

Tambahan 20.000 kuota haji berasal dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, 19 Oktober 2023. Sesuai aturan, 92 persen kuota untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Namun, SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 justru membagi rata 10.000 kuota reguler dan 10.000 khusus. KPK menilai pembagian ini melanggar aturan dan membuka peluang keuntungan besar dari haji khusus.

Baca Juga :  KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK menegaskan akan segera menetapkan tersangka. Dalam penyelidikan, penyidik sudah memeriksa Menag saat itu Yaqut Cholil Qoumas, pejabat Kemenag, hingga pemilik travel haji.

KPK juga menggeledah rumah Yaqut, kantor travel, dan ruang Ditjen PHU. Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, properti, serta dua rumah senilai Rp6,5 miliar milik ASN Ditjen PHU. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Pati Polri, Ini Daftar Lengkap Jenderal Baru 2026
Puncak Mudik 2026 Naik 4,26%, Korlantas Tutup Tol MBZ dan Terapkan Contraflow
Hai Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026, Ini Penjelasan Kemenag
Pertemuan 2 Jam Prabowo–Megawati di Istana, Bahas Politik dan Geopolitik Global
Komnas HAM Panggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Posisi Hilal di Indonesia Belum Memenuhi Syarat MABIMS, Ini Penjelasan Kemenag
Arus Mudik Memuncak, Pelabuhan Merak Dipadati 19 Ribu Kendaraan dan 593 Ribu Penumpang
Macet Parah, One Way Cikampek–Salatiga Resmi Berlaku Pagi Ini

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:25 WIB

Kapolri Naikkan Pangkat 47 Pati Polri, Ini Daftar Lengkap Jenderal Baru 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:55 WIB

Puncak Mudik 2026 Naik 4,26%, Korlantas Tutup Tol MBZ dan Terapkan Contraflow

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:34 WIB

Hai Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026, Ini Penjelasan Kemenag

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:51 WIB

Komnas HAM Panggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:51 WIB

Posisi Hilal di Indonesia Belum Memenuhi Syarat MABIMS, Ini Penjelasan Kemenag

Berita Terbaru