KPK Periksa Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 1 September 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Dok-Istimewa)

Mantan Menteri Agama Gus Yaqut usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi, Senin (1/9/2025).

Baca Juga :  Update Bencana Sumatera 969 Tewas, 252 Hilang - Polri Percepat Distribusi Bantuan ke 3 Provinsi

Selain itu, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri untuk memastikan dia tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Pencegahan ini mulai berlaku sejak Senin (11/8/2025) dan juga mencakup dua orang lainnya, berinisial IAA dan FHM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara ini. Keputusan berlaku enam bulan ke depan,” jelas Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga :  Massa Bakar dan Jarah Gedung DPRD NTB di Mataram, Komputer hingga Kursi Raib

Budi menambahkan, pencegahan tersebut diterbitkan karena KPK menilai keberadaan ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku selama enam bulan ke depan,” katanya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:54 WIB

Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:38 WIB

BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara

Berita Terbaru

Langkah taktis dua raksasa ekonomi. Intervensi gabungan otoritas keuangan Jepang dan Amerika Serikat mendongkrak nilai tukar yen hingga level 157 per dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mata Uang Yen Melesat Tajam Sentuh Level 157 Per Dolar

Minggu, 2 Agu 2026 - 06:18 WIB