JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jagat pemberantasan korupsi.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar secara senyap pada Jumat (13/3/2026), tim penyidik KPK menangkap puluhan orang dan menyita sejumlah barang bukti penting berupa uang tunai yang diduga terkait praktik suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penindakan KPK menyita uang tunai sebagai bagian dari barang bukti dalam operasi tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Namun demikian, KPK belum mengungkap nilai pasti uang yang disita. Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan awal di lokasi operasi.
“Untuk jumlahnya nanti kami akan update kembali,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman. Ia termasuk di antara 27 orang yang diamankan dalam operasi senyap di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menjelaskan, tim penindakan KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Cilacap sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
“Benar, hari ini KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kabupaten Cilacap,” kata Budi.
Ia menambahkan, tim KPK mengamankan total 27 orang, termasuk kepala daerah setempat.
“Tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” ujarnya.
Berasal dari Berbagai Latar Belakang
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyebut tim penindakan mengamankan sejumlah pihak dari kalangan penyelenggara negara, ASN, hingga swasta.
Saat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa intensif para pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan korupsi dalam OTT tersebut.
Sesuai prosedur hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan serta menetapkan tersangka. (red)
Editor : Hadwan





















