JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini, tim penindakan KPK membekuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk proyek outsourcing di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa (3/3/2026) dini hari di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Selain Fadia, penyidik juga mengamankan dua orang kepercayaan yang disebut berperan sebagai ajudan sekaligus penghubung dalam proyek-proyek dinas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan OTT ini berkaitan langsung dengan praktik dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan,” tegas Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
11 Orang Digelandang ke Jakarta
Tak hanya tiga orang yang diamankan di lokasi, KPK juga membawa total 11 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka terdiri dari unsur pegawai dinas Pemkab Pekalongan hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengondisian proyek.
“Pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta juga ada dari unsur dinas di Pemkab Pekalongan,” ujar Budi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan sejumlah orang kepercayaan Bupati turut diamankan karena diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan pengadaan di berbagai dinas.
“Beberapa pihak yang dibawa memang orang-orang kepercayaan Bupati yang diduga terkait dengan pengadaan-pengadaan di dinas-dinas Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.
Fokus pada Proyek Outsourcing
Berdasarkan informasi awal, KPK mendalami dugaan praktik fee proyek dan pengondisian pemenang tender dalam pengadaan jasa outsourcing.
Skema tersebut diduga melibatkan aliran dana yang dikumpulkan dari sejumlah dinas untuk kepentingan tertentu.
Tim penyidik kini masih memeriksa intensif para pihak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti menerima suap atau gratifikasi terkait proyek PBJ, para tersangka dapat dijerat Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
OTT ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi proyek pengadaan. KPK menegaskan akan terus mengawasi ketat proses PBJ di daerah karena sektor ini rawan disalahgunakan.
Sementara itu, publik kini menunggu pengumuman resmi KPK terkait penetapan tersangka dan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers mendatang. (red)
Editor : Hadwan





















