JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Penyidik memanggil delapan kepala desa (kades) serta enam calon perangkat desa untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini menyeret nama mantan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. KPK mendalami dugaan praktik rasuah yang terjadi dalam proses pengisian dan pengangkatan perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Pati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” tegas Budi, Kamis.
Selain delapan kades aktif, penyidik juga memanggil enam orang calon perangkat desa, termasuk perangkat yang saat ini masih menjabat. Dengan demikian, total 14 saksi menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci materi yang digali dari para saksi.
Penyidik menggelar pemeriksaan di Kantor Polrestabes Semarang untuk efektivitas dan keamanan proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut 14 saksi yang diperiksa KPK:
- Ismunardi (ISM) – Kades Purworejo, Kecamatan Margoyoso
- Sugiyono (SUG) – Kades Tambakharjo, Kecamatan Trangkil
- Udin Nur Mahfud (UNM) – Calon Sekdes Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
- Siti Rohman (SR) – Calon Kasi TU Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
- Kunowo (KUN) – Calon Kasi Perencanaan Desa Gadu
- Anang Firdaus (AF) – Calon Kaur Keuangan Desa Perdopo
- Sigit Eko Wahyudi (SEW) – Calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo
- Ahmad Useri (AU) – Kades Sumbersari, Ketua Paguyuban Kades se-Kecamatan Kayen
- Eko (EK) – Kasi Pelayanan Desa Sumberejo
- Wiryanto (WI) – Kades Sekarjalak, Ketua Paguyuban Kecamatan Margoyoso
- M. Zainuri (MZ) – Kades Wonosekar, Kecamatan Gombong
- Sukawi (SUK) – Kades Sumberagung
- Kusairi (KUS) – Kades Sumbersari
- Sugito (SUG) – Kades Banyuurip
KPK memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan.
Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk memeriksa pihak lain jika penyidik menemukan bukti baru dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pati ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik Jawa Tengah. Pasalnya, dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa mencederai tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya berjalan bersih dan transparan. (red)
Editor : Hadwan





















