KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut soal Korupsi Kuota Haji di PN Jaksel

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji 2026.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang tersebut pada Selasa (3/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tim Biro Hukum KPK siap menghadapi gugatan itu.

“KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi kuota haji,” tegasnya.

KPK Terima Audit Kerugian Negara

Selain itu, KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga :  Akhir Pekan Tersangka Banjir Sumut Akan Ditangkap, Polisi Amankan Alat Bukti Berat

Dengan demikian, penyidik menduga perkara kuota haji tidak sekadar persoalan administrasi, tetapi juga mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

KPK pun meminta publik mengawal proses hukum, termasuk jalannya praperadilan.

Hakim Pastikan Sidang Tetap Berjalan

Sebelumnya, PN Jaksel menunda sidang selama satu pekan karena KPK menghadiri agenda sidang lain. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putra menegaskan pengadilan hanya memanggil KPK dua kali sesuai KUHAP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika pada 3 Maret KPK tidak hadir, sidang tetap kami lanjutkan,” tegas hakim.

Baca Juga :  KPK Geledah Kantor DJP, Telusuri Kasus Dugaan Suap Pengurangan Pajak

Kini, KPK memastikan kehadirannya sehingga sidang praperadilan berlanjut sesuai jadwal.

Yaqut Uji Status Tersangka

Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026. Ia menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka yang KPK tetapkan pada 8 Januari 2026.

Melalui praperadilan ini, pengadilan akan menguji sah atau tidaknya status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Publik pun menyoroti jalannya sidang karena menyangkut tata kelola haji dan dugaan kerugian keuangan negara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga AS di Iran Terancam Jadi Alat Tawar Politik Pasca-Serangan Udara
Krisis Ganti Rugi $130 Miliar: Pengadilan AS Tolak Permohonan Trump
Remaja 18 Tahun Bacok Ibu Kandung di Tana Toraja, Emosi Tak Ada Makanan
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan di Jawa Tengah – OTW Jakarta
Timur Tengah Membara: Iran Tutup Selat Hormuz
Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026, Libatkan BMKG dan BRIN
MUI Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace, PGI Sebut Langkah RI Blunder
Bareskrim Polri Ringkus Penghubung dan Pemasok Sabu Jaringan Ko Erwin di Apartemen Mewah

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 13:17 WIB

Warga AS di Iran Terancam Jadi Alat Tawar Politik Pasca-Serangan Udara

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:04 WIB

Krisis Ganti Rugi $130 Miliar: Pengadilan AS Tolak Permohonan Trump

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:46 WIB

Remaja 18 Tahun Bacok Ibu Kandung di Tana Toraja, Emosi Tak Ada Makanan

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:29 WIB

KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Yaqut soal Korupsi Kuota Haji di PN Jaksel

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:16 WIB

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan di Jawa Tengah – OTW Jakarta

Berita Terbaru