JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo mematok tarif ratusan juta rupiah bagi warga yang ingin lolos jadi perangkat desa.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Sudewo awalnya memasang tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta per caperdes.
Namun, angka itu kemudian dimainkan oleh orang-orang kepercayaannya.
Kasus ini bermula akhir 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026.
Alih-alih menjalankan proses bersih, Sudewo justru mengumpulkan tim sukses (timses) untuk menarik uang dari para pendaftar.
“Sejak November 2025, SDW sudah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama timsesnya,” kata Asep, Selasa (20/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kades Jadi Korcam ‘Tim 8’
Sudewo lalu menunjuk delapan kepala desa sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8. Mereka bertugas mengutip uang dari para caperdes di wilayah masing-masing.
Delapan kades itu antara lain Sisman, Sudiyono, Abdul Suyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, dan Sumarjiono.
Selanjutnya, Abdul Suyono dan Sumarjiono memerintahkan para kades lain untuk mengumpulkan uang dari caperdes.
Tarif Dinaikkan, Ancaman Menyertai
Atas perintah Sudewo, tarif caperdes dinaikkan menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Padahal, tarif awal hanya Rp125–150 juta.
Tak hanya itu, praktik pungli ini juga dibarengi ancaman. Caperdes yang menolak membayar disebut terancam gagal ikut seleksi. Bahkan, formasi perangkat desa diklaim tak akan dibuka lagi di tahun berikutnya.
Akibat pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.
Uang itu dikumpulkan Karjan selaku pengepul, lalu diserahkan ke Abdul Suyono, sebelum akhirnya mengalir ke tangan Sudewo.
KPK memastikan penyidikan terus berjalan dan membuka peluang penetapan tersangka baru. (red)
Editor : Hadwan





















