KPK Sikat Bupati Pati, Sudewo Peras Caperdes hingga Rp225 Juta – Uang Mengalir Rp2,6 Miliar

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Posnews/Ist)

Plt Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sudewo mematok tarif ratusan juta rupiah bagi warga yang ingin lolos jadi perangkat desa.

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Sudewo awalnya memasang tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta per caperdes.

Namun, angka itu kemudian dimainkan oleh orang-orang kepercayaannya.

Kasus ini bermula akhir 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026.

Alih-alih menjalankan proses bersih, Sudewo justru mengumpulkan tim sukses (timses) untuk menarik uang dari para pendaftar.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun

“Sejak November 2025, SDW sudah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama timsesnya,” kata Asep, Selasa (20/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kades Jadi Korcam ‘Tim 8’

Sudewo lalu menunjuk delapan kepala desa sebagai koordinator kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8. Mereka bertugas mengutip uang dari para caperdes di wilayah masing-masing.

Delapan kades itu antara lain Sisman, Sudiyono, Abdul Suyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, dan Sumarjiono.

Selanjutnya, Abdul Suyono dan Sumarjiono memerintahkan para kades lain untuk mengumpulkan uang dari caperdes.

Tarif Dinaikkan, Ancaman Menyertai

Atas perintah Sudewo, tarif caperdes dinaikkan menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Padahal, tarif awal hanya Rp125–150 juta.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Serda RS di Wonosobo, Riwayat Hukum Pelaku Mengejutkan

Tak hanya itu, praktik pungli ini juga dibarengi ancaman. Caperdes yang menolak membayar disebut terancam gagal ikut seleksi. Bahkan, formasi perangkat desa diklaim tak akan dibuka lagi di tahun berikutnya.

Akibat pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

Uang itu dikumpulkan Karjan selaku pengepul, lalu diserahkan ke Abdul Suyono, sebelum akhirnya mengalir ke tangan Sudewo.

KPK memastikan penyidikan terus berjalan dan membuka peluang penetapan tersangka baru. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru