JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan banyak anggota DPR RI.
Kali ini KPK menyita mobil mewah Hyundai Palisade yang dibeli dari uang haram hasil korupsi dana CSR BI dan OJK.
“Penyidik sudah mengamankan mobil itu sebagai barang bukti,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/10/2025).
Mobil miliaran rupiah itu milik Fitri Assiddikki (FA), pengusaha yang dekat dengan Heri Gunawan (HG), anggota Komisi XI DPR RI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Budi, Fitri menerima lebih dari Rp2 miliar dari Heri untuk membeli mobil tersebut. “Uang itu hasil korupsi dana CSR,” ujarnya.
Budi menyebut, HG menyerahkan ratusan juta rupiah dalam dolar AS dan Singapura yang ditukar lewat money changer.
Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Gunawan dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR, sebagai tersangka korupsi dana CSR BI dan OJK, Kamis (7/8/2025).
Tak cukup korupsi, keduanya juga dijerat TPPU. Dana sosial untuk rakyat malah dipakai buat foya-foya pribadi.
KPK menjerat mereka dengan Pasal 12B UU Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (red)