KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK, Duit Mengalir Sampai Rp28,2 Miliar

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat jelaskan kasus korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta. Dok-Istimewa

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat jelaskan kasus korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta. Dok-Istimewa

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya diduga kuat menerima total uang haram sebesar Rp28,2 miliar dari program bantuan sosial dan penyuluhan keuangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, mengungkap, Heri Gunawan mengantongi dana jumbo senilai Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Baca Juga :  Pasokan Air PAM Jaya Terganggu 5-6 Juni, 45 Kelurahan Diminta Siapkan Cadangan

“HG kami duga memindahkan seluruh dana ke rekening pribadi melalui yayasan yang dia kelola. Ini bentuk dari tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Tak kalah nekat, tersangka Satori juga diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Dari jumlah itu, Rp6,30 miliar mengalir dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Baca Juga :  Prabowo Pulihkan Nama Baik 2 Guru Luwu Utara, Tanda Tangani Rehabilitasi di Halim

β€œST menggunakan uang hasil korupsi untuk beli tanah, bangun showroom, beli motor dan aset pribadi lainnya, bahkan disimpan dalam bentuk deposito,” beber Asep.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menambah panjang daftar politikus Senayan yang terciduk KPK gara-gara main proyek dana sosial. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:54 WIB

Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:38 WIB

BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara

Berita Terbaru

Rampungnya proses syuting Elden Ring. Sutradara Alex Garland dan studio A24 menyelesaikan tahapan pengambilan gambar film adaptasi game bernilai 100 juta dolar AS. Dok: Istimewa.

ENTERTAINMENT

Adaptasi Game Raksasa: A24 Selesaikan Syuting Film Elden Ring

Sabtu, 1 Agu 2026 - 13:24 WIB