KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK, Duit Mengalir Sampai Rp28,2 Miliar

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat jelaskan kasus korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta. Dok-Istimewa

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat jelaskan kasus korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta. Dok-Istimewa

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keduanya diduga kuat menerima total uang haram sebesar Rp28,2 miliar dari program bantuan sosial dan penyuluhan keuangan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, mengungkap, Heri Gunawan mengantongi dana jumbo senilai Rp15,86 miliar. Rinciannya, Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Baca Juga :  Bocah Tewas Disengat Kawanan Tawon di Bekasi, Satu Lagi Kritis

“HG kami duga memindahkan seluruh dana ke rekening pribadi melalui yayasan yang dia kelola. Ini bentuk dari tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Tak kalah nekat, tersangka Satori juga diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar. Dari jumlah itu, Rp6,30 miliar mengalir dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Baca Juga :  KASBI Berkolaborasi dengan Polri, Sambut Baik Momen Jelang HUT Bhayangkara ke-79

β€œST menggunakan uang hasil korupsi untuk beli tanah, bangun showroom, beli motor dan aset pribadi lainnya, bahkan disimpan dalam bentuk deposito,” beber Asep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menambah panjang daftar politikus Senayan yang terciduk KPK gara-gara main proyek dana sosial. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendag Gencarkan Friday Mubarak 2026, Diskon hingga 50 Persen Sambut Ramadan
Bareskrim Polri Tangkap Pria Berjaket Ojol Diduga Transaksi Sabu di SPBU Kemang
Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga
Viral BBM Tercampur Air di SPBU Parungpanjang Bogor, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite
Pemprov DKI Siapkan Mudik Gratis 2026 ke 20 Kota, Motor Diangkut ke 6 Tujuan
Tragedi Laut Mediterania: 53 Migran Tewas atau Hilang di Lepas Pantai Libya
Visi Pertahanan Keir Starmer: Eropa adalah Raksasa Tidur
Aliansi Pertahanan Udara: Jepang, Inggris, dan Italia Percepat Pengembangan Jet Tempur Generasi Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:36 WIB

Kemendag Gencarkan Friday Mubarak 2026, Diskon hingga 50 Persen Sambut Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:07 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pria Berjaket Ojol Diduga Transaksi Sabu di SPBU Kemang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:59 WIB

Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:55 WIB

Viral BBM Tercampur Air di SPBU Parungpanjang Bogor, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:31 WIB

Pemprov DKI Siapkan Mudik Gratis 2026 ke 20 Kota, Motor Diangkut ke 6 Tujuan

Berita Terbaru

Ilustrasi,
Tragedi di Kordofan. Kelompok paramiliter RSF meluncurkan serangan drone mematikan yang menyasar warga sipil dan bantuan pangan, memperburuk krisis kemanusiaan di tengah ancaman kelaparan massal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kejahatan Perang di Sudan: Drone RSF Bantai Keluarga

Sabtu, 14 Feb 2026 - 20:59 WIB