JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap fakta mencengangkan terkait kepatuhan pelaporan harta pejabat negara.
Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru menyentuh angka 67,98 persen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa masih ada lebih dari 96 ribu penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan dari total 431.468 wajib lapor.
Kondisi ini menjadi sorotan serius karena LHKPN merupakan instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Deadline 31 Maret, KPK Minta Segera Lapor
Menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026, KPK langsung mengingatkan seluruh pejabat yang belum melapor agar segera memenuhi kewajibannya.
Selain itu, KPK menekankan bahwa laporan harus disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun dampak lain terhadap integritas jabatan.
Kewajiban LHKPN tidak main-main. Aturan ini berlaku luas, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk mengabaikan kewajiban transparansi harta kekayaan.
Pelaporan Bisa Online, Data Terbuka untuk Publik
Untuk memudahkan proses, KPK menyediakan layanan pelaporan secara daring melalui sistem e-LHKPN.
Setelah diverifikasi, masyarakat juga dapat mengakses data tersebut sebagai bentuk transparansi publik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan masyarakat terhadap pejabat negara.
KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih.
Selain itu, pelaporan yang transparan menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
Jika kepatuhan terus rendah, maka kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara bisa ikut tergerus. (red)
Editor : Hadwan



















